Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua akan mensosialisasikan sebanyak 10 rancangan peraturan daerah khusus/rancangan peraturan daerah provinsi ke lima wilayah adat di Papua, pekan depan.
Ketua Bapemperda DPR Papua, Ignasius W Mimin mengatakan 10 raperdasi/raperdasus yang akan disosialisasikan tersebut merupakan raperda yang telah rampung dibahas pihaknya bersama eksekutif, dan pihak terkait lain selama 14-26 Juni 2019.
“Sebenarnya kami membahas 13 raperdasi/raperdasus dan satu revisi perdasus. Namun hanya sembilan raperdasi/raperdasus dan satu revisi raperdasus yang pembahasannya kami rampungkan dan kami sepakati disosialisasikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan di lima wilayah adat,” kata Ignasius W Mimin, Kamis (27/6/2019).
Sebanyak 10 raperdasi/raperdasus yang akan disosialasikan ke wilayah adat Mamta, Animha, Saireri, Lapago dan Mepago tersebut, empat diantaranya merupakan usulan eksekutif dan lima lainnya merupakan inisiatif DPR Papua.
Raperda usulan eksekutif yakni Raperdasi pemberian nama Stadion Lukas Enembe untuk Stadion Papua Bangkit, Raperdasi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti, Raperdasi tentang pemberian nama Jembatan Hamadi Holtekham Kota Jayapura, dan revisi Perdasus tentang perubahan keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019.
Sementara Raperda inisiatif DPR Papua yakni Raperdasus tentang perlindungan keberpihakan dan pemberdayaan buruh orang asli Papua di Provinsi Papua, Raperdasus tentang penanganan konflik sosial di Provinsi Papua, Raperdasus Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua, Raperdasus tentang penyelesaian pelanggaran HAM, Raperdasus tentang penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Papua, dan Raperdasus perubahan Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura.
“Kami akan bentuk lima tim untuk turun mensosialisasikannya kepada ke publik di lima wilayah adat. Setiap tim turun ke satu wilayah adat,” ujarnya.
Ia berharap, masyarakat dan semua pemangku kepentingan di setiap wilayah adat hadir saat sosialisasi raperdasi/raperdasus tersebut untuk memberikan saran/masukan kepada Bapemperda DPR Papua.
“Kami butuh dukungan dan masukan dari semua pihak termasuk masyarakat terhadap raperdasi/raperdasus yg telah rampung kami bahas ini. Jika ada pasal-pasal dalam reperdasi/raperdasus yang ada dalam dinilai tidak tepat atau perlu ditambahkan, silahkan publik memberikan masukan,” ucapnya.
Kata Mimin, setelah disosialisasikan ke lima wilayah adat, pihaknya akan kembali melakukan finalisasi terhadap raperdasi/raperdasus tersebut sebelum diplenokan dalam internal Bapemperda DPR Papua, sebelum diajukan ke rapat badan musyawarah dewan untuk mendapat persetujuan pengesahan dalam paripurna non-APBD.
Anggota Bapemperda DPR Papua, Thomas Sondegau mengatakan hal yang sama. Menurutnya, masukan dari semua pihak dibutuhkan untuk memperkuat pasal-pasal yang ada dalam raperdasi/raperdasus itu.
“Siapapun punya hak yang sama untuk memberikan masukan. Kami merancang raperdasi/raperdasus ini untuk kepentingan masyarakat Papua,” kata Thomas Sondegau. (*)
Editor: Edho Sinaga