Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Papua, Simon Sapari mengatakan Sensus Penduduk (SP) berbasis online akan dimulai tahun depan, pada Februari hingga Juni.
“Dalam pelaksanaanya kami sudah siap. Sensus yang digelar setiap 10 tahun ini pertama kali akan menggunakan sistem online. Pertanyaan di antaranya berupa pekerjaan dan tempat tinggal,” ujar Simon di Jayapura, Sabtu (7/12/19).
Menurut Simon, perlu disosialisasikan lagi ke masyarakat terkait cara mengisi kuisioner secara online, supaya paham cara memasukkan datanya sendiri di aplikasi yang sudah disiapkan.
“Januari 2020 kami sudah sosialisasikan penggunaanya. Ini penting. Kami minta masyarakat untuk antusias mendukung pelaksanaan sensus penduduk online ini, karena merupakan salah satu cara menuju satu data kependudukan,” ujar Simon.
Simon mengaku, meski siap melaksanakan SP online tahun depan, fasilitas internet jadi kendala karena tidak semua kabupaten di Papua terjangkau jaringan internet.
“Nanti kami kerja sama dengan Telkom. Target kami SP online ini 30 hingga 40 persen dari 4 juta jumlah penduduk di Papua. Kabupaten yang lain kami belum bisa putuskan karena terkait jaringan internet. Jadi, nanti kita punya data jumlah penduduk berdasarkan survei dan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” jelas Simon.
Bila warga belum mengisi kuisioner secara online pada Juli 2020, Simon menambahkan, petugas BPS akan melaksanakan sensus dari rumah ke rumah atau door to door.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan S. Uloli mengaku telah menyusun database kependudukan berupa pengambilan data retina mata dan sidik jari, agar tidak terjadi data ganda seperti orang yang sudah meninggal, pindah ke luar daerah, maupun yang datang ke Kota Jayapura.
“Orang-orang yang tidak muncul untuk melakukan perekaman maka NIK yang bersangkutan diblokir. Setelah orang yang bersangkutan datang mengurus KTP, baru NIK yang diblokir akan dibuka kembali. Ini dilakukan agar mendapatkan data valid jumlah penduduk,” jelas Merlan. (*)
Editor: Kristianto Galuwo