Sengketa TUN Bupati Sorong, 7 LSM serahkan surat ‘Sahabat Peradilan’ ke PTUN Jayapura

Sengketa TUN di Papua
Perwakilan pemuda dan mahasiswa saat unjuk rasa damai di halaman PTUN Jayapura. - Jubi/Arjuna

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sebanyak tujuh organisasi masyarakat sipil mengajukan pendapat tertulis dalam bentuk dokumen Amicus Curiae atau sahabat peradilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura atas perkara gugatan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua Barat terhadap Bupati dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong, pada Kamis (18/11/2021). Dokumen tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum mengeluarkan putusan atas perkara ini.

Staf Advokasi dari Pusaka Bentala Rakyat, Tigor Gemdita Hutapea, yang menyerahkan langsung dokumen Amicus Curiae itu mengatakan selain sebagai bentuk dukungan terhadap Bupati Kabupaten Sorong atas keputusannya yang dinilai berani mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit, penyerahan dokumen sahabat peradilan ini juga dilakukan untuk kepentingan yang sama selaras dengan kerja-kerja ketujuh organisasi tersebut yakni kepentingan terhadap persoalan lingkungan hidup, masyarakat adat dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Hari ini, kami Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PD Aman Sorong Raya, Greenpeace Indonesia, dan Walhi Papua menyerahkan dokumen Amicus Curiae atau sahabat peradilan untuk Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan nomor 29, 30, 31, dan 32 di Pengadilan Tata Usaha Negara [atau PTUN] Jayapura. Ini gugatan antara tiga perusahaan yang menggugat Bupati Sorong di Papua Barat,” kata Tigor di PTUN Jayapura, Kamis.

Baca juga:  SK Bupati Sorong merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat

Tiga perusahaan sebagai pihak tergugat itu adalah PT Inti Kebun Lestari, PT Sorong Agro Sawitindo, dan PT Papua Lestari Abadi. Mereka menggunggat Bupati Sorong dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sorong yang mencabut izin-izin usaha 4 (empat) perusahaan perkebunan kelapa sawit, mencakup izin lokasi, izin lingkungan, dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pada April 2021. Satu perusahaan tak melayangkan gugatan.

Tigor mengatakan, terdapat dua pertimbangan pihkanya dalam menyusun dokumen sahabat peradilan, yang diharapkan dapat memberikan pertimbangan kepada majelis hakim dalam memutuskan perkara yang sedang berlangsung ini.

“Amicus ini kami susun dengan pertimbangan, satu, bahwa pesidangan yang sedang berlangsung ini tidak hanya sengketa antara tergugat yaitu Bupati Sorong dan para penggugat yaitu pihak perusahaan. Tapi disini ada juga kepentingan yang lebih luas dan besar,” kata Tigor. “Pertama, kepentingan lingkungan hidup yang berkelanjutan, dan yang kedua kepentingan dari masyarakat hukum adat sebagai pemilik tanah ulayat,” ujarnya lagi.

Tak sekadar prosedur

Tigor juga menjelaskan pertimbangan yang kedua mengapa ketujuh organisasi ini mengajukan dokumen sahabat peradilan, yakni demi kepentingan yang lebih besar bagi masyarakat Papua serta lingkungan hidup.

“Ini bukan sekadar permasalahan perizinan, bukan sekadar masalah apakah Bupati Sorong berwenang menerbitkan pencabutan atau terkait dengan bagaimana prosedur izin ini dicabut. Bukan itu. Tetapi hakim harus melihat bahwa ada kepentingan lingkungan hidup, keberlanjutan lingkungan hidup yang lebih luas di dalam gugatan tersebut. Hakim harus mempertimbangkan hal itu. Apalagi di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sudah mengatur banyak hal bagaimana lingkungan hidup itu harus dilindungi, sehingga hakim tidak boleh melihat ini hanya sebagai masalah perizinan tetapi melihat ini sebagai permasalahan lingkungan hidup,” ujar Tigor.

Pertimbangan berikut, kata Tigor, adalah pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat sebagai pemilik tanah ulayat. Proses persidangan yang sedang berlangsung kali ini hanya melibatkan antara pihak perusahaan dan pihak bupati. Kemudian, yang menjadi pertanyaan, kata Tigor, bagaimana posisi masyarakat adat dalam persidangan ini?

Baca juga: Bupati Sorong jawab gugatan perusahaan sawit

“Nah, kita mengingatkan hakim supaya juga melihat ada kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik dari hak ulayat. Kami ingin menyampaikan bahwa ini ada kepentingan besar, kepentingan dari masyarakat adat sebagai pemilik yang harus dipertimbangkan juga dalam putusan. Sehingga keadilan yang ada di masyarakat adat itu juga harus dipertimbangkan terlebih masyarakat adat sudah manyatakan penolakan, melakukan aksi-aksi penolakan. Sehingga ada suara keadilan yang harus didengar oleh hakim dan dituliskan dalam putusan ke depan,” harapnya.

Terkait penyerahan dokumen sahabat peradilan, Tigor menjelaskan dari tujuh organisasi itu, enam di antaranya telah dimasukan ke PTUN Jayapura. Keenam organisasi itu adalah Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), HuMa, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, PD Aman Sorong Raya, Greenpeace Indonesia dan Walhi Papua. Sementara penyerakan dukungan dari Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) direncanakan pada Jumat (19/11/2021).

“Nanti menyusul dari ICEL menyusul amicusnya. Jadi ada tujuh lembaga yang akan mengirimkan amucus. yang sudah mengirimkan ada enam, tinggal satu yang belum,” ujar Tigor.

Baca juga: Bela Bupati Sorong, Pemprov Papua Barat siapkan tim hukum

Ketua PD AMAN Sorong Raya, Fecky Mobalen, mengatakan Tanah Papua Bukanlah Tanah Kosong, tanah yang berada pada izin konsensi merupakan milik masyarakat hukum adat, yang telah diakui melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong. Tindakan pencabutan izin-izin yang dilakukan Bupati adalah bentuk upaya perlindungan, pemenuhan, penghormatan hak-hak masyarakat adat yang sebelumnya mengalami pelanggaran.

“Perusahaan tidak menghormati hak-hak Masyarakat Adat sebagai pemilik hak ulayat dalam perolehan izin. Perusahaan memperoleh izin tanpa memperoleh kesepakatan dari pemilik ulayat terlebih dahulu.  Karenanya, kami minta Majelis hakim PTUN dalam perkara a quo wajib memperhatikan sikap penolakan masyarakat dan memenuhi keadilan yang disuarakan masyarakat,” tegas Fecky. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply