Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Tim Kuasa Hukum Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, Papua Barat, menyatakan bahwa persidangan perkara sengketa Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 telah berakhir.
Ini ditandai dengan tidak dapat diterimanya permohonan pemohon Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i oleh Mahkamah Konstutisi Republik Indonesia dalam sidang sesi ketiga, Rabu (17/2/2021) di Ruang Sidang Utama MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Yan Christian Warinussy, Koordinator tim kuasa hukum dalam sidang perkara nomor : 42/PHP.BUP-XIX/2021, mengatakan bahwa dalam pertimbangan hukum putusan, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon menurut amanat pasal 4 ayat (1) Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020.
Sehingga kedudukan pemohon adalah hanya sebagai bakal pasangan calon yang tidak termasuk dalam kategori pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan.
Hal itu diperkuat dengan adanya pokok-pokok keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan. Maupun eksepsi dari pasangan Markus Waran-Wempie Welly Rengkung selaku pihak terkait. Sehingga dalam amar (inti) putusan tersebut MK menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum.
Kemudian MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Maka permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Dengan putusan tersebut, kami selaku Kuasa Hukum Pihak Terkait Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan Markus Waran-Wempie Welly Rengkung menaikkan Puji Syukur Ke Hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Kami juga menyampaikan hormat kepada MK yang telah memutuskan perkara nomor 42/PHP.BUP-XIX/2020 ini sesuai fakta persidangan dan sekaligus telah memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat di Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat,” ujar Warinussy dalam siaran persnya, Rabu malam. (*)
Editor: Edho Sinaga






