Senator Papua Barat menyayangkan kosongnya aturan hukum Miras

Papua
Petugas Bea Cukai Manokwari memeriksa fisik lima kontainer berisi minuman berkohol gologan A jenis Bir Bintang dari Surabaya tujuan Teluk Bintuni di terminal kontainer pelabuhan laut Manokwari, Senin siang kemarin. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No.1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Senator Papua Barat Filep Wamafma menyatakan prihatin terhadap kekosongan hukum di Papua Barat terkait distribusi minuman keras (miras) di daerah yang belum diproteksi oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota.

Ia mengatakan, alasan pebisnis miras tumbuh subur di Papua Barat karena memanfaatkan ‘ruang kosong’ belum adanya kepastian aturan yang mengikat tentang peredaran dan jual beli miras di daerah.

Read More

“Akan sulit untuk dilakukan penegakan hukum, karena belum ada UU atau Perda yang secara tegas mengatur distribusi dan jual-beli miras di Papua Barat,” ujarnya.

Namun dia juga berpandangan bahwa miras justru menjadi ancaman bagi generasi Papua termasuk ancaman dalam kehidupan sosial masyarakat [jika] tidak terkontrol.

“Khusus wilayah Papua dan Papua Barat, kita tahu bahwa miras merupakan salah satu faktor utama pemicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kecelakaan lalulintas maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata Filep Wamafma.

Ia mengajak semua pihak melihat aspek positif tanpa miras untuk mempertahankan kerukunan hidup sesama warga masyarakat, daripada kepentingan bisnis sekelompok orang ‘dibalik topeng’ peningkatan ekonomi daerah.

Selanjutnya, Leonard Yarollo anggota pokja Agama lembaga kultur Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak Bupati Manokwari agar berani bersikap tegas terhadap peredaran minuman berkohol di daerah ini.

“Kalau Manokwari adalah rumah bersama, maka harus dibuktikan dengan ketegasan aturan, jangan biarkan kepentingan kelompok pebisnis miras mengotori Manokwari tanah Injil,” tukas Yarollo. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply