Trump diselamatkan oleh sesama Republikan yang bersatu melindunginya
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Washington, Jubi – Presiden Donald Trump pada Rabu, (5/2/2020) kemarin terbebas dari dakwaan pemakzulan dalam persidangan di Senat AS. Trump diselamatkan oleh sesama Republikan yang bersatu melindunginya selama sembilan bulan sebelum ia meminta pemilih di Amerika yang terpecah untuk memberinya periode kedua di Gedung putih.
Pemimpin berusia 73 tahun itu menjadi presiden ketiga yang selamat dalam persidangan pemakzulan dalam sejarah AS seperti dua presiden lainnya yang dimakzulkan dalam bab kepresidenan paling kelam.
Baca juga : Hari ini sidang pemakzulan Trump
Menhan AS akan bertolak ke Ukraina di tengah persidangan Trump
Mayoritas DPR AS menilai Trump salahgunakan kekuasaan
Trump dibebaskan dari dua pasal pemakzulan yang disepakati oleh DPR, yang dimotori Fraksi Demokrat, pada 18 Desember. Suara untuk menyatakan Trump bersalah jauh dari dua pertiga mayoritas yang diperlukan dalam Senat untuk memecatnya berdasarkan Undang-Undang AS.
Senat memberi suara 52-48 untuk membebaskan Trump dari dakwaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pemintaan Trump agar Ukraina memata-matai musuh politiknya Joe Biden, pesaing dari Partai Demokrat pada Pilpres 3 November 2019 lalu.
Tercatat senator Republikan Mitt Romney, bergabung dengan Demokrat dalam pemungutan suara untuk menghukum Trump.
Namun senat kemudian memberi suara 53-47 untuk melepaskan Trump dari dakwaan menghalangi Kongres, dengan menolak saksi dan dokumen oleh DPR. Namun Romney bergabung dengan senator Republik lainnya dalam pemungutan suara untuk melepaskan tuduhan obstruksi. Tak ada senator Demokrat yang memilih melepaskan Trump.
Masing-masing dari dua dakwaan, para senator berdiri di mejanya sendiri untuk memberikan suara satu per satu, dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Jogn Roberts.
Usai pemungutan suara, di Twitter presiden mengunggah video yang menunjukkan sinyal kampanye Trump untuk pemilihan mendatang dan seterusnya diakhiri dengan “Trump 4EVA”. Konstitusi AS membatasi seorang presiden jabatan dua periode. (*)
Editor : Edi Faisol