Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polisi menangguhkan penahanan Ketua Adat Kinipan, Effendi Buhing, usai pemeriksaan terkait tudingan pencurian dengan kekerasan, pengancaman, serta pembakaran pos pantau api milik PT Sawit Mandiri Lestari (SML). Meski ditangguhkan Effendi harus wajib lapor dalam sepekan.
“Penyidik Polda Kalimantan Tengah tetap profesional dan untuk tersangka EB tidak dilakukan penahanan karena dia berjanji untuk korporatif. Yang bersangkutan bersedia hadir guna pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (27/8/2020).
Hendra menyebut penangguhan penahanan juga untuk empat warga Kinipan yakni Riswan, Teki, Embang dan Semar.
Tercatat Effendi ditangkap di kediamannya kawasan Desa Kinipan, Kecamatan Batang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Rabu (26/8/2020). Ia sempat menolak penangkapan terhadap dirinya meski telah ditunjukkan surat penangkapan kepadanya dan keluarga.
Polisi berdalih penangkapan Effendi dari dugaan pencurian yang dilakukan oleh Riswan, Teki, Embang dan Semar di Blok J047 Afdeling Charlie, Tanjung Beringin Estate, Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa. Sedangkan sebagai masayrakat adat, Effendi dan warga sekitar sedang berkonflik dengan PT SML yang membuka lahan.
Baca juga : Masyarakat adat Keerom butuh patner untuk lindungi dan kembangkan ekonomi
Toleransi sesungguhnya ternyata ada di komunitas masyarakat adat
Lestarikan hutan, hormati kedaulatan masyarakat adat
Aktivitas PT SML dinilai mengancam masyarakat adat Laman Kinipan menggantungkan hidup dari hutan. Tercatat saat PT SML mulai datang berulang kali untuk menginformasikan kepada masyarakat adat soal penggusuran wilayah demi investasi.
Masyarakat adat Kinipan menolak pelepasan tanah dan telah melapor ke beberapa instansi pemerintah tetapi tak ada tanggapan. Namun berakhir dengan penangkapan ketua dan masyarakat Adat Kinipan.
Penangkapan itu sebelumnya menuai protes dari Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah Dimas N. Hartono yang mendesak polisi agar segera membebaskan Effendi.
“Karena penangkapan yang hendak dilakukan kepadanya tidak jelas perkaranya,” kata Dimas.
Dimas mengatakan penangkapan itu juga tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi. Terlihat dari video Effendi Buhing juga menolak penangkapan lantaran tak jelas masalah yang melatarinya. “ Namun polisi memaksa menangkapnya,” kata Dimas menambahkan.
Dimas mengatakan penangkapan terhadap Effendi diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit milik PT Sawit Mandiri Lestari yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
WALHI mencatat sebelum penangkapan itu eskalasi kekerasan, teror, dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan. “Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa, hingga penangkapan terhadap lima orang warga,” kata Dimas menjelaskan.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi juga mengecam penangkapan itu. “Yang juga menjadi keprihatinan kami ini polisi datang ke kampung seperti menangkap teroris, datang bersenjata lengkap dan menarik paksa beliau untuk ikut,” kata Rukka.
Tirto.id
Editor : Edi Faisol