Selingkuh penyebab utama perceraian di Nabire

Papua
Ilustrasi perceraian - Pexels.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi Kasus perceraian mendominasi penanganan perkara di Pengadilan Agama Nabire. Dari 200 permohonan yang mereka terima pada tahun ini, sebanyak 143 perkara, di antaranya ialah gugatan cerai terhadap perkawinan.

“Sebagian besar permohonan gugatan cerai sudah diputus (ditetapkan pengadilan). Hanya 12 permohonan yang belum karena baru masuk (diajukan) dalam dua bulan terakhir. Gugatan cerai rata-rata membutuhkan 1-2 bulan persidangan,” kata Pelaksana Harian Ketua Pengadilan Agama Nabire Mohammad Irham Maulana, Rabu (9/9/2020).

Read More

Jumlah kasus perceraian tersebut tidak terpaut jauh dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni rata-rata 150-200 perkara setahun. Adapun alasan utama perceraian ialah ketidakharmonisan keluarga akibat perselingkuhan dan kondisi ekonomi.

“Rentang usia (pasangan yang bercerai) ialah 25-45 tahun, tetapi paling banyak berusia sekitar 30 tahun. Kami tetap mengupayakan perdamaian melalui mediasi maupun di persidangan, tetapi kebanyakan perkara tetap berlanjut dan dikabulkan (hakim),” ungkap Irham.

Selain gugatan perceraian, Pengadilan Agama Nabire menangani perkara dispensasi dan isbat pernikahan, serta perubahan akte atau dokumen pernikahan. Jenis perkara tersebut biasa langsung diputus dalam sekali persidangan.

“Semua layanan selalu menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Kami memasang kaca (tembus pandang) sebagai penghalang antara petugas dan pengaju permohonan di loket pelayanan terpadu. Mereka juga wajib mengenakan masker,” jelas Irham.

Ketua Pengadilan Agama Nabire Basirun menambahkan permohonan dispensasi pernikahan juga terbilang tinggi. Itu menandakan masih banyak pernikahan di bawah umur di Nabire. Namun, dia tidak merincikan data-datanya.

“Permasalahan ini harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah daerah. Masyarakat mesti diedukasi sehingga mereka memahami pernikahan itu harus dipersiapkan matang dan (kedua calon mempelai harus) cukup umur (berdasarkan Undang Undang Perkawinan),” kata Basirum kepada Jubi melalui telepon. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply