Papua No.1 News Portal | Jubi
Nabire, Jubi – Ketua Bawaslu Nabire, Adriana Sahempa menyebut ada 42 aduan yang masuk ke Bawaslu selama pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilukada Nabire, Papua.
Kata dia, lima laporan di antaranya sudah sampai di pembahasan di tingkat sentra Gakkumdu dan sisanya tengah dikaji.
“Jadi, dengan ditetapkannya pleno rekapitulasi perhitungan hasil PSU bukan berarti pelanggarannya dihilangkan,” ujar Sahempa saat rekapitulasi perhitungan suara PSU Nabire pada Selasa (3/8/2021) malam.
Sahempa mengatakan, Bawaslu akan terus bekerja untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut hingga jenis pelanggarannya. Agar mengetahui sesuai kategori apakah pelanggaran administrasi, pidana atau kode etik.
“Jadi kami masih terus bekerja dan bawaslu masih menerima aduan sampai tujuh hari kedepan,” lanjut Sahempa.
Sementara itu, Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus mengatakan belum mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait pelanggaran selama persiapan hingga pelaksanaan PSU. Kata dia, harusnya ada pembahasan dan rekomendasi dari Bawaslu.
“Belum ada laporan. tapi biasanya kalau ada harus Bawaslu membuat laporan barulah di proses,” tutupnya. (*)
Editor: Edho Sinaga