Selama April 2020 ini terdapat 21 kasus kejahatan anak

papua
Ilustrasi perempuan dan anak, pixabay.com
Ilustrasi perempuan dan anak, pixabay.com

Aduan itu meliputi kejahatan seksual, kekerasan fisik, anak hilang.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Read More

Pontianak, Jubi – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalimantan Barat mencatat ada sebanyak 21 kasus pengaduan dan non pengaduan yang melibatkan anak-anak yang diterima sepanjang April 2020. Aduan itu meliputi kejahatan seksual, kekerasan fisik, anak hilang.

“Serta Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai pelaku dalam kasus prostitusi online,” kata Komisioner Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Alik R Rosyad, Jumat, (8/5/2020).

Baca juga : Seorang anak di Merauke menjadi PDP Covid-19

Ibu dan anak dinyatakan sembuh dari covid-19

Pandemi Covid-19, 36.554 narapidana dan anak telah dibebaskan

Selain itu Alik juga menyebut ada juga kasus eksploitasi anak dan kasus Napza, termasuk pengaduan hak asuh anak ada dan kasus kekarasan fisik. Ia merinci kami kasus kejahatan seksual itu di beberapa kabupaten yaitu Sambas ada 2 pengaduan, Landak 1 pengaduan, Kapuas Hulu 1 pengaduan dan Sekadau 1 pengaduan. “Kemudian untuk kasus kekerasan fisik di Kota Pontianak 2 pengaduan dan Kubu Raya 1 pengaduan,” kata Alik menambahkan.

Untuk anak hilang di Kota Pontianak tercatat ada 3 pengaduan, Kabupaten Sambas 1 pengaduan dan Bengkayang 1 pegaduan. Namun untuk kasus anak hilang di Bengkayang anak bersangkutan sudah kembali ke orang tuanya.

“Untuk kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) sebagai selaku terjadi di Kota Pontianak melibatkan 1 anak kasus prostitusi online,” kata Alik menjelaskan.

Di Kota Pontianak juga terdapat pengaduan kasus eksploitasi anak melibatkan 1 anak, sedangkan kasus Napza juga satu pengaduan di Kota Pontianak dengan melibatkan 3 orang anak. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply