Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan, telah ditempatkan ke sejumlah alat kelengkapan dewan, pascapelantikan pada 16 April 2021.
Sebanyak 14 anggota DPR Papua perwakilan wilayah adat tersebut, juga telah membentuk “Kelompok Khusus” yang fungsinya sama dengan fraksi.
Ketua Kelompok Khusus DPR Papua, yakni John NR Gobai, Wakil Ketua adalah Yakoba Lokbere, dan Sekretaris yaitu Yohanis Ronsumbre.
John Gobai mengatakan, 14 anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan, telah didistribukan ke lima komisi di DPR Papua, dan alat kelengkapan dewan lainnya.
Di antaranya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, dan Badan Musyawarah.
“Paripurna distribusi anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan dilakukan, Jumat malam (16/4/2021),” kata Gobai kepada Jubi, Senin (19/4/2021).
Menurutnya, setelah dilantik dan didistribusikan ke dalam alat kelengkapan DPR Papua, pihaknya akan bekerja sesuai tugas pokok, fungsi dan agenda kerja lembaga, seperti anggota dewan dari partai politik.
“Tugas melekat dewan itukan legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Teman teman akan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai komisi masing masing, dan tugas setiap alat kelengkapan dewan, di mana mereka di tempatkan,” ujarnya.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw sebelum pelantikan 14 anggota DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan mengatakan, anggota DPR Papua itu memilik hak sama dengan 55 anggota dewan dari partai politik.
“Hak-hak anggota 14 kursi DPR Papua itu, telah diatur dalam tata tertib dewan periode 2019-2024,” kata Jhony Banua Rouw ketika itu.
Menurutnya, anggota 14 kursi akan menempati setiap alat kelengkapan di DPR Papua.
Mereka juga akan membentuk kelompok sendiri yang diberi nama kelompok khusus. Bukan fraksi, karena fraksi merupakan perpanjangan partai politik.
“Akan tetapi, mereka memiliki fungsi yang sama dengan fraksi di dewan,” ujarnya.
Anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan yang menempati setiap komisi dewan, yakni Komisi I Yonas Alfons Nusi, Ronaldus Omaleng, Ramses Ohee. Komisi II, John Gobai, Kope Wenda. Komisi III, Yakoba Lokbere, Yulius Miagoni, Hendrikus Eben gebze.
Komisi IV, Yotam Bilasi, Timotius Wakur, Arnold Walilo, dan Komisi V, Fits Tobo Wakasu, Piter Kwano, dan Yohanis Ronsumbre. (*)
Editor: Edho Sinaga