Parpol dan calon terpilih wajib melengkapi notulen LHKPN, selanjutnya akan disampaikan surat usulan secara resmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Ambon, Jubi – Tercatat hanya sebagian dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang terpilih telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyerahan LHKPN itu sifatnya wajib sesuai dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
“Sampai saat ini yang telah melaporkan LHKPN sudah lebih dari setengah anggota DPRD terpilih, karena kita telah menyurati partai politik untuk mengingatkan calon terpilih melaporkan LHKPN,” kata Ketua KPU Kota Ambon, M.Shadek Fuad, Rabu, (14/8/2019).
Baca juga : Bupati Yalimo perintahkan data dan lapor harta kekayaan pejabat malas
Pelaporan harta kekayaan pejabat Jayawijaya sebelum Juni
KPK Ingatkan Pejabat Papua Taat Lapor Harta Kekayaan
Shadek menjelaskan, Parpol dan calon terpilih wajib melengkapi notulen LHKPN, selanjutnya akan disampaikan surat usulan secara resmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk diteruskan mekanisme pengusulan calon anggota DPRD terpilih.
“Beberapa parpol dan calon terpilih telah memasukkan tanda terima LHKPN, setelah ini kita kroscek akhir berapa yang telah memasukkan dan belum pasti diberikan waktu tujuh hari,” ujar Shadek menambahkan.
Menurut Sshadek jika dalam jangka waktu tujuh hari setelah penetapan 35 anggota terpilih nama belum menyerahkan LHKPN, maka akan dilakukan pengusulan penundaan pelantikan.
KPU Kota Ambon telah dua kali melayangkan surat kepada partai politik yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Ambon. Surat tersebut berisi permintaan anggota terpilih segera menyerahkan LHKPN karena wajib diserahkan dan menjadi syarat untuk pengusulan pelantikan. (*)
Editor : Edi Faisol