Papua No. 1 News Portal | Jubi
Oleh: Bernard Koten*
Pandangan umum
Semua kita telah mengetahui peristiwa rasisme yang dialami mahasiswa Papua, Agustus 2019. Pascaperistiwa ini, begitu banyak pihak, baik korban (orang asli Papua), penggiat HAM, hukum penggiat demokrasi, maupun pemerintah (legislatif dan eksekutif) Papua mengecam tindakan rasis tersebut. Di Agustus-September 2019, berbagai media juga mempublikasikan berita tentang tindakan rasis tersebut.
Sepanjang Agustus-September 2019, berbagai aksi turun jalan untuk mengutuk tindakan rasis tersebut. Aksi ini pada kenyataannya dikoordinir oleh mahasiswa dan aktivis Papua. Biasanya, selama ini di Papua, aksi turun jalan selalu berjalan sesuai dengan rencana penggagas dan mereka yang hendak melakukan aksinya.
Hal itu terlaksana karena banyak penanggung jawab dan massa aksi sangat memahami bagaimana mengorganisir diri dalam aksi, dan menulis surat pemberitahuan walaupun aksinya kadang dihadang, dibubarkan, massa ditangkap dan dipukul.
Situasi ini agak berbeda dengan aksi tolak rasisme pada Agustus-September 2019. Aksi yang awalnya direncanakan dengan sangat baik oleh para penggagas aksi tolak rasisme kemudian berubah total.
Hampir di banyak daerah aksi turun jalan berujung rusuh. Pengeroyokan terhadap massa aksi, penangkapan sewenang-wenang, penembakan, bahkan sampai pembunuhan menjadi cerita pilu dalam aksi. Selain itu, terjadi gelombang pengungsian karena situasi tidak kondusif.
Situasi ini ditanggapi dengan sangat cepat oleh negara Indonesia dengan mengirim 6.000-an pasukan gabungan TNI/Polri ke Tanah Papua, dan ditempatkan di beberapa daerah yang dianggap rawan.
Di berbagai media kita membaca dan mendengarkan ucapan atau pernyataan Kapolri dan Panglima TNI, bahwa pengiriman pasukan gabungan ke Tanah Papua untuk menciptakan situasi kembali kondusif.
Di sela-sela pengiriman pasukan gabungan ke Tanah Papua, ada upacara ‘mendadak’ rekonsiliasi.
Bagi mereka (orang pendatang) yang sudah lama dan lahir di Tanah Papua, upacara ‘mendadak’ ini seolah-olah bukan mengikuti budaya/tradisi Papua, tetapi melecehkan tradisi rekonsiliasi yang sakral di Tanah Papua.
Pascaaksi tolak rasis, cerita duka tidak hilang dari keluarga dan orang asli di Tanah Papua. Sekitar puluhan orang harus dikorbankan, tidak hanya OAP, tetapi juga mereka yang sudah lama hidup di Tanah Papua. Semua manusia yang menjadi korban pembunuhan saat dan pascaaksi menolak rasisme di beberapa wilayah merupakan korban dari pihak-pihak yang menginginkan Papua terus menjadi daerah konflik.
Di tengah duka tersebut, publik di Tanah Papua dihebohkan dengan informasi undangan 61 tokoh Papua ke Jakarta. Apa yang dibahas di sana? Kita bisa membaca di beberapa media nasional yang memuat informasi tersebut.
Ada banyak orang yang diundang ke Jakarta saat itu (yang) tidak tahu-menahu apa yang akan dibicarakan di Jakarta. Salah satu hasilnya cukup kuat dikampanyekan adalah pemekaran wilayah (daerah otonomi baru atau DOB) di Tanah Papua.
Peristiwa ini semakin menarik ketika membaca pengakuan beberapa orang yang diundang ke Jakarta. Di beberapa media beberapa orang ini menceritakan bahwa mereka kaget, bingung, tidak tahu dan juga tidak diberikan kesempatan untuk membicarakan situasi penolakan rasisme di Tanah Papua. Hal ini terlihat jelas dalam kesembilan poin yang disampaikan–tidak satu pun poin yang membahas peristiwa rasisme.
Fakta lainnya yang menarik dan perlu dibahas adalah penangkapan sewenang-wenang oleh aparat gabungan terhadap kelompok/orang tertentu, yang menurut petinggi kepolisian dan pemerintah Indonesia, bahwa kelompok/orang tertentu itu adalah dalang/aktor dari peristiwa kerusuhan dalam aksi tolak rasisme di beberapa daerah di Tanah Papua.
Alhasil di beberapa tempat (Wamena, Deiyai, Manokwari, Fakfak, Jayapura dan Timika) masih ada massa aksi yang ditahan dan sudah disidangkan di pengadilan negeri. Kelompok lainnya, tujuh orang tahanan dipindahkan ke Polda Kalimantan Timur.
Perilaku dan hukum yang diskriminatif dan rasis
Diskriminatif diteruskan dari kata diskriminasi, yang merupakan tindakan, sikap, dan perilaku yang tidak adil (tidak seimbang) yang dilakukan oleh kelompok/orang tertentu terhadap kelompok/orang lain. Diskriminatif bisa diartikan sebagai sebuah situasi ketidakadilan atau ketidakseimbangan tersebut. Sedangkan rasis dapat diartikan orang/kelompok yang menganut paham rasisme.
Kelompok/orang yang menganut paham rasisme berarti kelompok/orang tersebut menolak kelompok/orang lainnya berdasarkan suku, derajat dari orang tersebut.
Dengan kata lain, mereka yang menganut paham rasisme beranggapan, bahwa kelompoknya atau ‘dia’ lebih dari segalanya dari kelompok yang dibenci tersebut. Dari pengertian sederhana ini, kita bisa membedah beberapa fakta yang disampaikan di atas.
Pertama, sikap diskriminatif dan paham rasisme sangat subur tumbuh dari kelompok yang menganggap dirinya lebih terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Ini sudah sering terjadi dan mungkin terus hidup atau karena sudah berakar;
Kedua, sikap diskriminatif dan paham rasisme juga terkesan masih ada di kalangan para pejabat/elite politik di Indonesia. Hal itu bisa terlihat jelas dari pengakuan beberapa OAP yang terlibat dalam pertemuan (61 orang Papua) di Jakarta. Suara mereka tidak didengar di Jakarta (istana).
Beberapa berita yang dikeluarkan bahwa poin-poin yang disampaikan dalam pertemuan tersebut bukan hasil kesepakatan mereka (yang diundang) ke Jakarta;
Ketiga, sikap diskriminatif dan paham rasisme itu juga hadir dalam acara rekonsiliasi di Jayapura. Para antropolog atau mereka yang sudah sangat lama hidup dengan masyarakat asli Papua pasti sangat paham dan tahu tentang proses menuju upacara rekonsiliasi.
Upacara rekonsiliasi itu bukan sesuatu yang sangat gampang atau mudah dilakukan, tetapi melalui proses/tahapan yang panjang dan kadang sulit, karena upacara terkait dengan kepercayaan masyarakat setempat dan bersifat sakral, serta memperhatikan dampak pada tatanan kehidupan sosial antara manusia dan manusia dengan alam, serta leluhurnya. Untuk sampai pada puncak rekonsiliasi, perlu ada pengakuan dari kedua pihak yang bermusuhan;
Keempat, sikap diskriminatif dan paham rasisme juga tampak dalam penangkapan sewenang-wenang terhadap massa aksi oleh pihak kepolisian. Prosedur hukum yang berlaku tidak diindahkan oleh negara sendiri.
Dari pengakuan mereka yang ditangkap dan para pendamping hukum para tahanan, bahwa penangkapan terhadap mereka bertentangan dengan KUHP dan maladministrasi. Hukum masih bersifat diskriminatif dan rasis, karena para pelaku rasis di luar Papua mungkin sampai saat ini tidak diproses secara hukum, seperti yang dialami oleh massa aksi yang ditahan di Tanah Papua, dan mereka yang dipindahkan ke Kalimantan Timur;
Ketika negara masih terbelenggu oleh pandangan “NKRI harga mati”. berarti sampai seterusnya negara tetap bertindak diskriminatif dan rasis terhadap warganya atau mereka yang memperjuangkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan kedamaian di tanahnya.
Tindakan diskriminatif dan rasis yang ditunjukkan oleh negara menunjukkan bahwa negara menutup rapat segala kekurangan, kedosaan dan kegagalannya. Negara tetap saja memandang manusia (pribadi) dari suku tertentu tidak ada di dalam negaranya. Yang terpenting bagi negara adalah sumber daya alam dari manusia (pribadi) tertentu tersebut. Negara (perangkatnya) mengambil kesempatan ketika OAP menuntut keadilan karena perilaku rasis yang dialaminya.
Tawaran rekonsiliasi
Bila merujuk UU Otsus Nomor 21 tahun 2001 proses rekonsiliasi dapat dilakukan dengan beberapa hal. Pertama-tama negara atau perangkatnya (harus) secara terbuka mengakui segala dosanya terhadap warga negaranya yang sudah dilukai. Negara tidak harus menutup rapat segala ketidakadilan yang terjadi di Tanah Papua.
Negara harus mengakui bahwa hukum yang diterapkan dalam proses penangkapan adalah salah dan (karenanya negara) bersedia mengembalikan para tahanan yang menolak tindakan rasis. Negara (perangkatnya) harus mampu mengungkapkan pelaku sebenarnya yang menciptakan konflik dalam aksi tolak rasisme di Tanah Papua, bukan sibuk menangkap orang/kelompok tertentu yang pada nyatanya bukan pelaku kerusuhan. (*)
*Penulis adalah staf SKPKC Fransiskan Papua