Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Prosedur kekarantinaan penanganan pasien Covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lukmonohadi Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dinilai belum sesuai standar. Temuan satuan tugas Covid-19 menyebutkan penanganan pasien Covid-19 belum sepenuhnya menerapkan aturan sesuai standar kekarantinaan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Terkait manajemen contohnya seperti tadi yang di IGD tadi, seharusnya tidak boleh lagi ada orang dari luar masuk. Itu penularan bisa terjadi walaupun yang dirawat di IGD ini belum dinyatakan positif tapi sudah reaktif Covid-19,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, dikutip CNN Indonesia Sabtu, (5/6/2021).
Baca juga : Sejumlah rumah sakit di Yogyakarta kembangkan obat Covid-19 dari minyak kelapa
RSUD Merauke buka kembali pelayanan umum
Warga keluhkan pelayanan kesehatan di RSUD Yowari, Ini jawaban Direktur
Dalam peninjauan langsung ke salah satu Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lukmonohadi, Kudus, Kamis (3/6/2021), Ganip melihat sendiri beberapa pasien yang dirawat di IGD dengan status reaktif Covid-19 melalui tes usap antigen masih didampingi oleh sanak keluarga.
Padahal pasien tersebut seharusnya sudah diisolasi dan tidak boleh dijenguk atau didampingi oleh siapapun, kecuali hanya tenaga kesehatan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Karena hal itu dapat mengakibatkan adanya potensi penularan virus.
Gganip meminta RSUD dapat memperbaiki sistem dan manajemen agar kemudian hal-hal yang tidak diinginkan dapat dicegah dan diantisipasi, sehingga tidak terjadi lonjakan kasus karena kelemahan sistem dan strategi penanganan pasien.
“Yang sudah dikarantina ya betul-betul dikarantina, jangan ada orang yang bebas keluar masuk. Ini yang saya ingatkan,” kata Ganip menegaskan.
Selain itu Ganip juga menegaskan penerapan protokol kesehatan 3M sebagaimana #ingatpesanibu juga harus ditegakkan demi memutus rantai penularan Covid-19. Dia mengatakan kepatuhan masyarakat untuk menerapkan dan mematuhi aturan protokol kesehatan menjadi bagian dari kunci untuk mengendalikan dan menghentikan kasus Covid-19.
“Protokol kesehatan tentang karantina, isolasi, penggunaan masker, jaga jarak kemudian mencuci tangan ini yang harus ditegakkan,” ujar Ganip menjelaskan. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol