Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Sebanyak 8 ribu kantor yang melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dikenai sanksi. Sekitar 7 ribuan diberi sanksi administratif sedangkan 1.000 kantor lainnya diberi sanksi denda.
“Di Jawa Barat ada sekitar 8.000 yang sudah diberi sanksi,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Rabu (14/7/2021).
Baca juga : Warga di sejumlah daerah menyerang aparat saat penertiban PPKM Darurat
Kebijakan PPKM darurat, DKI Jakarta ancam sanksi berat pelanggar
Sebanyak 21 Perusahaan di Jakarta melanggar PPKM, sedang penyidikan
Emil menjelaskan tak semua kantor yang melanggar harus langsung diberi hukuman denda. Namun ada empat tahapan untuk menindaklanjuti kantor yang melanggar peraturan, terdiri dari edukasi, sanksi lisan, sanksi tertulis, baru sanksi denda.
“Urutan-urutannya itu kan mengedukasi, itu sudah dilakukan apa belum? Dua, diberi sanksi lisan, sudah dilakukan apa belum? Tiga, dilakukan sanksi tertulis, sudah dilakukan apa belum? Barulah masuk ke pidana denda,” kata Ridwan menambahkan.
Ia mengimbau agar aparat di lapangan memperhatikan empat tahapan itu. Sehingga tak ada lagi kejadian sanksi denda secara acak seperti pada video-video yang viral belakangan.
“Diskresi itu seharusnya dilihat situasional. Tidak melulu langsung lompat ke nomor tiga, yaitu pidana denda. Ada yang Rp5 juta kemarin viral, ada yang Rp100, ribu tidak sanggup,” katanya.
Diketahui, PPKM darurat telah diberlakukan sejak 3 Juli lalu dan akan berakhir pada 20 Juli mendatang. Selama berlangsungnya PPKM kegiatan perkantoran dibatasi.
Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal. Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan bekerja dari rumah (WFH) terhadap seluruh karyawan.
Sedangkan perusahaan sektor esensial wajib menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen work from office (WFO). Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol






