Papua No.1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) difokuskan pada dua pasal, selebihnya tidak bisa direvisi sekalipun banyak masukan, saran, dan kritik terkait pemberlakuan Otsus di Papua sejak 2001.
Hal itu dikatakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Republik Indonesia, Yan Permenas Mandenas bahwa revisi terbatas yang dilakukan pasca-2021 dana Otsus akan berakhir.
“Sehingga revisi terbatas ini mendorong dana Otsus pada tahun 2022, agar pemerintah menaikkan dana dari 2 persen ke 2,25 persen dari DAU nasional. Revisi ini tidak bisa menjawab seluruh permintaan masyarakat Papua dan pemerintah Provinsi Papua,” kata Mandenas kepada wartawan di Jayapura, Senin (3/5/2021).
Menurut dia, banyak masyarakat pasti sedang bertanya kenapa revisi hanya dua pasal dan kenapa baru sekarang. Ia mengatakan, pada 2020 lalu, DPR RI telah memberikan alokasi waktu yang cukup panjang selama satu tahun, dengan mendorong program prioritas legislasi nasional yang di dalamnya ada revisi UU Otsus termasuk Prolegnas prioritas.
“Tetapi dalam satu tahun itu tidak bisa selesai. Pemerintah daerah sendiri dan tokoh-tokoh dari Papua yang difasilitasi oleh pemerintah juga tidak datang ke Jakarta. Selama itu saya bersama rekan-rekan di badan legislasi tunggu, padahal itu waktu yang cukup untuk menegosiasikan semua aspirasi yang disampaikan oleh semua pihak,” ujarnya.
Setelah waktu itu lewat, kata dia, masuk 2021 dan waktunya sangat pendek untuk perpanjangan dana Otsus. “Akhirnya pemerintah mencari format yang simpel, tentunya sosial dan politik semua bisa melakukan untuk mengakomodir apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat, dan forkopimda Papua,” katanya.
“Ke depan kami akan buka ruang lagi untuk membahas revisi Otsus jika memungkinkan. Ini kita sudah dengar banyak masukan, saran dan pandangan kritis dari para bupati, wali kota, forum komunikasi pimpinan daerah, stakeholder dan masyarakat, tentunya Pansus sesuaikan dengan penugasan dari pimpinan DPR RI atas dasar surat presiden, selanjutnya kami diberikan estimasi waktu sampai dengan Juli 2021 untuk bisa menyelesaikan pembahasan ini dalam dua masa sidang,” ungkapnya.
Ia berharap dinamika pembahasan yang berkembang dalam rapat dengan pendapat Pansus DPR RI, tentunya akan menjadi bahan evaluasi dan bahan antara pihaknya dengan para menteri terkait, untuk mencari solusi dan format yang tepat sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dalam mencapai format Otsus yang ideal, untuk mampu mendorong kesejahteraan masyarakat Papua.
“Sehingga ke depan ada peningkatan signifikan dari alokasi anggaran dari besaran dana Otsus dari tahun ke tahun,” ucapnya.
Anggota Pansus Otsus DPR RI, Marthen Douw dari Fraksi PKB mengatakan, dirinya mendukung permintaan para bupati dan wali kota se-Papua untuk menaikkan dana 2 persen sampai 3 persen.
“Saya sependapat dengan Pak Befa Yigibalom, Bupati Lanny Jaya, untuk menaikkan dana 3 persen saja,” ucapnya.
Ia menambahkan, Pemprov Papua harus punya Biro atau Badan Otsus untuk mengelola anggaran Otsus, sementara di DPR Papua harus ada fraksi Otsus agar bisa melakukan pengawasan secara baik. (*)
Editor: Kristianto Galuwo






