Revisi UU Otsus, pemerintah tak setuju pemekaran lewat MRP dan DPR Papua

Papua
Suasana rapat kerja Pansus revisi UU Otsus Papua DPR RI dengan pemerintah, Kamis (1/7/2021) - Jubi/ tangkapan layar Facebook DPR RI

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah tidak menyetujui usulan beberapa fraksi di di DPR RI yang menghendaki usulan pemekaran di Provinsi Papua mesti mendapat persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua.

Sikap pemerintah itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward O.S Hiariej dalam dapat kerja Pansus revisi UU Otsus Papua DPR RI di senayan Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Read More

Rapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Keuangan yang disiarkan secara langsung itu, dengan agenda mendengar penjelasan pemerintah.

Edward O.S Hiariej mengatakan, ada sebanyak 14 daftar inventarisir masalah atau DIM terkait rencana revisi Pasal 76 UU Otsus Papua, yang mengatur tentang pemekaran.

Dari jumlah itu, pemerintah menyetujui tiga DIM dibahas oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan Timsin).

Akan tetapi, pemerintah tidak dapat mengakomodir atau menyetujui 11 DIM yang dikelompokkan dalam beberapa isu.

DIM yang tidak dapat diakomodir pemerintah itu, di antaranya beberapa fraksi tidak setuju penambahan kata “dapat” dalam Pasal 76 RUU Otsus Papua, sehingga persetujuan DPR Papua dan MRP menjadi syarat mutlak pemekaran Papua.

“Terhadap hal tersebut, pemerintah berpendapat bahwa aspirasi masyarakat tidak boleh dibatasi oleh DPR Papua dan MRP. Namun juga dapat disalurkan dan ditanggapi oleh pemerintah (DIM 129),” kata Edward.

Menurutnya, beberapa fraksi di DPR RI juga mengusulkan Ayat 2 RUU dihapus sehingga pemekaran tetap melalui daerah persiapan (DIM 130).

Namun, pemerintah berpendapat pemekaran di Papua merupakan solusi menyelesaikan konflik, dan mempercepat pemerataan pembangunan sehingga dapat dilakukan tanpa melalui daerah persiapan.

Sedangkan tiga DIM yang disetujui pemerintah dibahas Timus dan Timsin, yakni DIM 108 terkait penambahan tujuan politik admnistratif dan hukum, DIM 131 terkait usulan masyarakat dan pemekaran, dan DIM 137 terkait penegasan afirmasi orang asli Papua (OAP) dalam pemekaran.

Edward menyatakan, pemerintah juga menolak delapan dari 20 DIM yang diserahkan Fraksi Gerindra DPR RI.
DIM yang ditolak itu, di antaranya persyaratan bupati harus orang asli Papua, kewenangan MRP memberi rekomendasi calon bupati/wali kota, parpol lokal, dan penghitungan dana Otsus dihitung mulai tahun 2026.

Sementara itu, anggota Fraksi NasDem DPR RI dari daerah pemilihan Papua, Roberto Rouw mengatakan, UU Otsus  memiliki legspesialis. Jika hanya dua poin (pasal) yang akan direvisi, yakni Pasal 34 tentang keuangan dan Pasal 76 mengenai pemekaran, tidak perlu dibahas cukup lama.

“Tidak perlu kita lama lama bahas di sini. Cukup presiden keluarkan Perppu untuk dua hal itu, selesai,” kata Rouw.

Menurutnya, pembahasan mestinya melihat semua aspek. “Kami tahu bagian mana yang menjadi kepentingan rakyat, kepentingan masyarakat Papua kami tidak akan mundur,” ucapnya.

Selain mengesahkan 21 DIM yang substansinya telah disepakati antara pemerintah dan DPR, raker bersama ini juga menyimpulkan empat poin, yakni Panitia Kerja atau Panja menyetujui DIM tetap sebanyak 21, DIM nomor 1 sampai DIM nomor 5 disetujui dirumuskan perumus, Sekretariat Pansus bersama tim pemerintah diminta mengkompilasi DIM, termasuk DIM tambahan dari Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat dan DPD RI, serta pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU Otsus Papua akan dilakukan berdasarkan urutan DIM.

Pansus revisi UU Otsus Papua DPR RI mengagendakan kembali menggelar rapat bersama pemerintah pada Senin (5/7/2021). (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply