TERVERIFIKASI FAKTUAL OLEH DEWAN PERS NO: 285/Terverifikasi/K/V/2018

Rencana revisi UU Otsus, pemerintah abaikan aspirasi rakyat Papua

Papua
Ilustrasi demo tolak Otsus di Papua Barat beberapa waktu lalu - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Direktur Aliansi Demokrasi untuk Papua (AlDP), Latifah Anum Siregar menilai rencana revisi Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua, menunjukkan sikap pemerintah yang abai terhadap aspirasi rakyat Papua.

Ia mengatakan, revisi UU Otsus kini merupakan salah satu prioritas dalam program legislasi atau prolegnas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Akan tetapi jika dilihat dari sisi aturan, rencana revisi UU Otsus tidak sesuai ketentuan dalam undang-undang itu sendiri.

“Revisi atau evaluasi tepatnya itukan mesti mengikuti amanat dalam Undang-Undang Otsus. Mesti berasal dari rakyat, melalui (difasilitasi) DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua,” kata Anum kepada Jubi, Senin (18/1/2021).

Selain rencana revisi UU Otsus dianggap keliru dari sisi aturan, subtansi yang akan dibahaspun, yakni pemekaran provinsi dan tambahan dana Otsus bukan hal utama yang diingkan rakyat Papua.

Katanya, jika UU Otsus akan direvisi mestinya pada hal substansi. Misalnya berkaitan dengan kewenangan, karena untuk apa Papua diberikan UU Otsus jika tidak disertai kewenangan.

“Pemerintah sudah mematok atau memprioritaskan pemekaran dan tambahan dana [dalam revisi UU Otsus nantinya], itu jelas menunjukkan pemerintah bertindak semena-mena. Tidak mau mendengar apa yang menjadi tuntutan rakyat Papua,” ujarnya.

Menurut Anum, pemekaran bukan keinginan utama berbagai kalangan di Papua. Selama ini wacana pemekaran menjadi polemik di sana. Jika pemekaran dilakukan tidak sesuai aturan atau dipaksakan karena pertimbangan politis, kebijakan itu tidak benar.

Ia mengatakan, salah satu yang menjadi target pemerintah adalah membentuk Provinsi Papua Selatan. Patut dipertanyakan ada apa di balik keinginan itu. Apakah karena banyak investasi di sana wilayah Selatan Papua, sehingga pemekaran menjadi prioritas.

Katanya, tahun lalu Menteri Dalam Negeri menyetakan rencana membentuk Provinsi Papua Selatan berdasarkan laporan intelijen. Ini menunjukkan keinginan pemekaran bukan karena aspirasi dari bawah atau kebutuhan masyarakat.

“Dana Otsus sebelumnya saja apakah sudah dipertanggung jawabkan secara benar. Sudah sesuai peruntukkannya. Itu saja belum dievaluasi,” ucapnya.

Anggota Komisi bidang pemerintah, politik, hukum dan Hak Asasi Manusia DPR Papua, Laurenzus Kadepa mengatakan hal yang sama.

Menurutnya, mekanisme revisi atau evaluasi pelaksanaan Otsus di Papua diatur dalam pasal 77 UU Otsus.

Akan tetapi ketika Majelis Rakyat Papua akan memfasilitasi rapat dengar pendapat rakyat Papua pada akhir tahun lalu, negara melalui aparat keamanan di daerah melarang pelaksanaan agenda itu.

“Ini menunjukkan pemerintah melakukan pemaksaan. Mestinya kalau Undang-Undang Otsus mau direvisi atau Otsus lanjut dan tidak itu mesti lahir dari rakyat,” kata Kadepa.

Menurutnya, pemerintah mestinya mendengar aspirasi masyarakat Papua karena selama ini mereka yang merasakan pelaksanaan Otsus. Dengan begitu, rakyat Papua dapat menilai apakag Otsus berhasil atau tidak.

“Negara hanya mendengar aspirasi para elite dari pusat hingga daerah sebagai pelaksana Otsus. Saya melihat selama 20 tahun berlaku roh Otsus belum kelihatan,” ujarnya.

Politikus Partai Nasional Demokrat itu khawatir, jika pemerintah memaksakan revisi UU Otsus dan melaksanakannya, dampaknya akan lebih buruk lagi.

Bukan tidak mungkin dapat memicu munculnya pro dan kontra, juga masalah lain di Papua karena tak sesuai keinginan rakyat di sana.

“Apalagi kalau revisi Undang-Undang Otsus hanya akan membahas pemekaran dan penambahan anggaran,” ucapnya.

Kadepa menambahkan, Otsus bukan soal dana dan pemekaran. Akan tetapi memberi ruang dan mendengar semua aspirasi rakyat Papua untuk dituangkan dalam kebijakan pemerintah.

“Bagaimana menghargai orang asli Papua. Memberi mereka keadilan dan kebebasan dalam semua aspek. Tapi itu tidak dilakukan,” katanya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Baca Juga

Berita dari Pasifik

Loading...
;

Sign up for our Newsletter

Dapatkan update berita terbaru dari Tabloid Jubi.

Trending

Terkini

JUBI TV

Rekomendasi

Follow Us