Relaksasi kredit menguntungkan perbankan dan debitur

OJK Papua dan Papua Barat saat menggelar konferensi pers daring. - Jubi/Ramah
OJK Papua dan Papua Barat saat menggelar konferensi pers daring. – Jubi/Ramah

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepala Otoritas Jasa Kekuangan Papua dan Papua Barat, Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak, mengatakan kebijakan relaksasi kredit di tengah pandemi virus corona tidak mempengaruhi kinerja perbankan maupun debitur melalui restrukturisasi kredit atau pembiayaan.

Read More

“Sama-sama untung. Dengan kebijakan, OJK ikut membantu memperkuat daya tahan dunia usaha, sekaligus sektor keuangan dalam menghadapi virus corona,” ujar Simanjuntak dalam konferensi pers daring, Selasa (19/5/2020).

Dikatakan Simanjuntak, dengan aturan relaksasi kredit yang dikeluarkan OJK ini maka perbankan tidak perlu menambah Non Performing Loan untuk menambah cadangan kerugian akibat kredit macet, sehingga lukuiditas perbankan tetap lancar meski kredit yang direstrukturisasi.

Selain itu, dengan melakukan relaksasi restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi, maka dunia usaha terbantukan yang pada akhirnya juga memperkuat perbankan sehingga dapat menekan kredit macet.

“Sejauh ini, sasaran utama dari restrukturisasi kredit atau pembiayaan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah, pekerja harian, pekerja informal, dan karyawan swasta yang di PHK,” ujar Simanjuntak.

Sebanyak 8.764 debitur perbankan di Papua yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit per 8 Mei 2020 dengan baki debet Rp 1,45 triliun. Selain itu, terdapat 3.953 debitur Perusahaan Pembiayaan (leasing) juga telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit dengan baki debet Rp 143,7 miliar.

Debitur tersebut merupakan debitur dari 14 leasing di Papua. Jika diakumulasikan, sebanyak 12.840 debitur yang telah mendapatkan proses persetujuan relaksasi dengan total kredit sebesar Rp 1,6 triliun.

Jumlah restrukturisasi kredit yang telah disetujui diakui merupakan gambaran bahwa perbankan dan leasing di Papua telah melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dan OJK.

Terkait implementasi restrukturisasi kredit tersebut, OJK meminta agar restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilaksanakan dengan hati-hati, bertanggungjawab dan sesuai prosedur, agar tidak terjadi moral hazard atau disalahgunakan untuk menghindari risiko penyalahgunaan kebijakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Selama ini belum ada komplain dari perbankan maupun debitur. Kami juga memberikan sanksi jika ada yang melanggar kebijakan ini, namun sejauh ini belum ada. Kami sudah sosialisasikan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada kepala daerah maupun pelaku usaha, dan karyawan,” ujar Simanjuntak.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Papua, Naek Tigor Sinaga, mengaku kondisi perbankan di Papua tetap stabil di tengah pandemi virus corona. Begitu juga dengan pembiayaan kredit masih dalam tahap aman.

“Pertumbuhan ekonomi masih tetap terjaga. Pelayanan dan peredaran uang tetap terpenuhi sehingga perekonomian tetap stabil. Mari kita sama-sama berdoa supaya virus corona ini cepat berlalu sehingga kita bisa beraktivitas dengan normal, ekonomi juga kembali normal,” ujar Sinaga. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply