Papua No.1 News Portal
Jakarta, Jubi – PT BMMI terancam denda Rp10 miliar, karena menjadi tersangka korporasi yang mereklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan kerusakan hutan bakau di Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung. Perusahaan itu dijerat dengan Pasal 98, Pasal 109 Jo. Pasal 116 Huruf a UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Firdaus Alim Damopolii, Jumat, (20/11/2020).
Baca juga : Ironi penangkapan nelayan penolak reklamasi di Makassar
WALHI Lampung minta reklamasi di dua lokasi ini dihentikan
Air laut Jakarta Utara mencapai 1,5 meter di atas tanah
Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyerahkan tersangka korporasi PT BMMI ke pada Kejaksaan Negeri Belitung. PT BMMI adalah perusahaan yang terlibat kasus reklamasi pantai tanpa izin yang menyebabkan kerusakan hutan bakau di Tanjung Pandan, Kepulauan Bangka Belitung.
“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap akhir Oktober 2020,” kata Firdaus menambahkan.
Firdaus mengatakan PT BMMI diduga telah melakukan reklamasi ilegal di belakang lokasi hotel milik mereka. Kegiatan ini sudah dilakukan mulai Mei 2015.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nugraha berjanji terus memantau kasus PT BMMI. “Akan kami pantau terus dan dampingi, termasuk memfasilitasi kebutuhan saksi ahli,” kata Yazid.
Menurut Yazid, selain PT BMMI ada juga tersangka korporasi lainnya yang sedang disidang.
Kuasa hukum PT BMMI C. Suhadi membantah tudingan itu. Ia mnegatakan PT BMMI justru menjadi korban penipuan dari seorang kontraktor di Belitung.
“Perusahaan tidak salah,” kata Suhadi saat dihubungi pada Sabtu, (21/11/2020).
Ia mengatakan perusahaan sudah membayar kontraktor itu untuk mengerjakan reklamasi sampai mengurus semua proses perizinan.
Reklamasi sudah dilakukan, tapi dokumen izin tak kunjung diurus kontraktor tersebut dan diberikan ke perusahaan. “Jadi, kontraktor kami laporkan juga ke polisi dengan pasal penipuan,” kata Suhadi. (*)
Editor : Edi Faisol