Papua No. 1 News Portal | Jubi
Makassar, Jubi – Wacana Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan semua komponen masyarakat Papua, dinilai merupakan langkah terbaik menentukan Otonomi Khusus (Otsus) Papua setelah 2021.
Pernyataan itu dikatakan Wakil Ketua DPR Papua, Yunus Wonda melalui panggilan teleponnya, Senin (27/7/2020).
Wonda menyatakan saat pertemuan MRP dan DPR Papua pekan lalu, kedua pihak menyamakan persepsi merencanakan pelaksanaan RDP dengan rakyat Papua.
Katanya, dengan menggelar RDP, para pemangku kepentingan di Papua dan pemerintah pusat, dapat mendengar langsung pendapat rakyat Papua, dan para pihak.
Sejauh mana keberhasilan dan kegagalan implementasi Otsus selama 20 tahun di Bumi Cenderawasih menurut masyarakat.
“Dengan menggelar RPD, bisa diketahui apa keinginan masyarakat Papua. Biarkan rakyat Papua bicara dan memutuskan,” kata Wonda.
Menurutnya, pasal 77 Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua mengamanatkan, usulan Perubahan atas UU Otsus Papua dapat diajukan oleh rakyat kepada pemerintah dan DPR sesuai peraturan perundang-undangan, melalui MRP dan DPR Papua.
“Kita kembalikan sesuai amanat pasal 77 Undang-Undang Otsus. Memberikan ruang kepada rakyat Papua menyampaikan pendapatnya,” ujarnya.
Ia berharap, pemerintah pusat tidak selalu berprasangka negatif terhadap para pihak di Papua. Rakyat Papua mesti dilibatkan dalam menentukan arah kebijakan pemerintah pada masa mendatang.
Karena dengan begitu, apapun keputusan yang diambil nantinya bukan merupakan keinginan sepihak para pengambil kebijakan.
Sebelumnya, MRP dan DPR Papua bersepakat melakukan upaya bersama memastikan evaluasi pelaksanaan Otsus oleh rakyat Papua.
Pernyataan itu dikatakan Ketua MRP, Timotius Murib usai bertemu Panitia Khusus Otsus Papua DPR Papua, Jumat (24/7/2020).
“Hari ini kita rapat dan menyatukan persepsi untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama dengan rakyat Papua. Itu sesuai [dengan ketentuan] Pasal 77 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua,” kata Timotius Murib.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua (UU Otsus Papua) tidak mengatur jangka waktu berlakunya Otsus Papua. Akan tetapi, kucuran “penerimaan khusus” atau Dana Otsus Papua setara 2 persen plafon Dana Alokasi Umum sebagaimana diatur Pasal 34 ayat (3) huruf e UU Otsus Papua akan berakhir pada 2021.
Ini memunculkan wacana evaluasi Otsus Papua dan revisi UU Otsus Papua.
Menurutnya, semua hal mesti dikaji secara baik, secara ilmiah dengan basis data sebagai solusi terbaik untuk orang asli Papua ke depan.
“Rakyat Papua yang mesti melakukan evaluasi, karena merekalah penerima manfaat implementasi Otsus selama 20 tahun. MRP dan DPR Papua akan memfasilitasi rakyat Papua menyampaikan pendapatnya,” ucap Murib. (*)
Editor: Edho Sinaga