Ratusan kotak amal di Lampung digunakan untuk penggalangan dana teroris

Papua, kotak amal
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menyita 400 kotak amal di kawasan Lampung yang diduga digunakan untuk menggalang dana gerakan teroris.  Kotak amal itu disebarkan oleh yayasan amal bernama Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA)  yang juga turut mengembangkan unit usahanya menjadi yayasan lain bernama Islahul Ummat Lampung.

Read More

“Mulai tadi malam pukul 00.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB siang ini tim Densus 88, dibantu Polda Lampung dan personel dari Polres Pringsewu, telah berhasil melakukan penyitaan kurang lebih 400 kotak amal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (4/11/2021).

Baca juga : Densus 88 sita 1540 kotak amal dari penggeledahan di Bandung
Mabes Polri diserang pelaku berideologi radikal ISIS
Lebih dari 500 kotak amal di daerah ini disita, diduga untuk danai terorisme

Ramadhan mengatakan penyidik juga menemukan sejumlah dokumen saat melakukan penggerebekan di wilayah Pringsewu, Lampung pada Rabu (3/11/2021) kemarin. “Lokasi penyitaan tersebut terletak di pekon klaten, kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu,” kata Ramadhan menambahkan.

Temuan kotak amal itu sebagai tambahan dari hasil penyelidikan sebelumnya yang  menemukan lebih dari 2 ribu ribu kotak amal yang disebar BM ABA di wilayah Lampung. Dari jumlah itu yayasan dapat mengumpulkan dana hingga Rp70 juta per bulan.

Dana tersebut akan digunakan untuk mengirim kader-kader JI ke sejumlah negara syam atau konflik untuk melakukan agenda yang diberi nama Jihad Global. Beberapa negara yang dituju yaitu Suriah, Irak, dan Afghanistan.

Di negara tersebut kader-kader akan dilatih untuk meningkatkan kemampuan militer ataupun menjalin komunikasi dan berdiplomasi dengan kelompok-kelompok radikal lainnya.

Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman memastikan bahwa Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) yang diduga menghimpun dana terkait dengan tindakan pidana teroris sebagai lembaga zakat ilegal.

“Perizinan LAZ ABA sudah dicabut sejak Januari 2021 lalu. Sebab lembaga itu tidak memiliki izin operasional,” kata Nuruzzaman.

Ia mengatakan bahwa LAZ ABA memiliki kantor pusat di DKI Jakarta, sehingga pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

“Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf,” kata Nuruzzaman menjelaskan. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply