Papua No. 1 News Portal I Jubi
Jayapura, Jubi – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua ingin pemerintah daerah di Papua dan aparat keamanan, tegas melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Ini merupakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Hal ini dikatakan Ketua PWNU Papua, KH. Toni Wanggai dalam keterangan persnya bersama Ormas Islam di Sekretariat PWNU Papua di Jalan Percetakan Negara No. 126 Kota Jayapura, Senin (28/8/2017).
Toni yang didampingi Kasat Korwil Banser Papua Syahrir, PC NU Kota Jayapura Rasyid T Mayang, Ketua GP Ansor Kota Jayapura Ahmad Muhazir, mengatakan pemerimtah harus tegas, sebab selama ini Kesbangpol belum mengeluarkan surat edaran turunan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 itu.
"Sebagai tindak lanjut Perppu Nomor 2 Tahun 2017, Kemenkumham RI telah mencabut izin operasional ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagaimana yang disampaikan Freedy Haris, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI dalam keterangan persnya, 19 Juli 2017," kata Toni Wanggai.
Terkait keberadaan HTI di Papua kata Toni, umat Islam Papua dan Ormas Islam merasa tak nyaman, karena tidak mau ada anggapan umat Islam tidak ingin Papua menjadi tanah damai.
"HTI sejak tahun 2000 sudah ada di Papua. Informasinya beranggotakan 800 orang dengan latar belakang berbagai profesi. Ada ASN, pelajar, akademisi, mahasiswa, TNI, Polri bahkan media," ujarnya.
Katanya, tinggal bagaimana kemauan Pemda, Kemenkumham, Kementerian Agama, Polda dan Polres bertindak agar membubarkan kegiatan HTI.
Di tempat yang sama, Rasyid T Mayang mengatakan PW NU Papua bersama gabungan Ormas Islam menyatakan mendukung penuh langkah pemerintah yang telah menerbitkan Perppu No, Tahun 2017 tentang Ormas.
Poin lainnya, Perppu tersebut bukan melarang dakwah umat Islam seperti yang dituduhkan, namun sebagai upaya melindungi kedaulatan NKRI dari ancaman pihak yang menginginkan penggantian ideologi bangsa dengan paham ormas, yang memecah belah persatuan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Mendukung langkah Kemenkumham RI yang telah mencabut izin operasional ormas HTI, yang sebelumnya terdaftar secara online sebagai bagian Badan Hukum Perkumpulan di Dirjen AHU Kemenkumham RI," kata Rasyid T Mayang.
Dengan adanya perncabutan, ormas tersebut dinyatakan bubar dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitasnya terutama di Tanah Papua. Selain itu, menghimbau pemerintah daerah dan lembaga berwenang mensosialisasikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 kepada masyarakat, dan mengambil tindakan tegas terhadap Ormas HTI Papua jika masih melakukan kegiatannya.
"Mengimbau seluruh masyarakat Papua khususnya umat Islam tidak mengikuti dan memberikan fasilitas apa pun untuk kegiatan HTI di Tanah Papua, baik berupa pertemuan maupun pembagian selebaran atau buletin HTI. Apabila menyaksikan kegiatan itu, dapat melapor kepada pihak berwajib," ujarnya.
Tanah Papua lanjut dia, sebagai tanah damai terdiri dari berbagai macam suku dan agama, maka itu harus dijaga bersama dari pengaruh pihak-pihak, yang ingin menyebarkan paham anti Pancasila dan kebhinekaan, serta menimbulkan perpecahan di masyarakat. (*)