Papua No.1 News Portal
Jakarta, Jubi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut ada 20 titik lokasi reklamasi tanpa izin atau ilegal yang terjadi di pesisir pantai Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Dari 20 titik tersebut, sudah dua yang berhasil dijerat dan pelakunya adalah perusahaan pemilik hotel.
“Ini menjadi shock therapy,” kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Firdaus Alim Damopolii , Sabtu, (21/11/2020).
Baca juga : Ironi penangkapan nelayan penolak reklamasi di Makassar
Reklamasi di pantai ini resahkan masyarakat setempat
Kawasan reklamasi Mile 21 PTFI menjadi sarana edukasi
Alim menyebut tidak semua reklamasi dilakukan pihak hotel. Tapi, setelah kedua hotel dijerat dan menjadi tersangka, ia mengklaim kegiatan reklamasi di titik lain telah berhenti. “Pada berhenti karena takut,” kata Alim menambahkan.
Tercatat kedua hotel yang sudah dijerat yaitu Hotel Bahamas milik PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI) dan Hotel Fairfield by Marriot milik PT Panca Anugrah Nusantara (PAN).
Kedua hotel kemudian dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Salah satunya termasuk Pasal 116 yang mengatur soal pidana korporasi.
Menurut Alim, lokasi kedua hotel yang disebut melakukan reklamasi ilegal ini ternyata juga berdekatan. “Itu bersebelahan,” katanya.
Kuasa hukum Hotel Bahamas C. Suhadi membenarkan adanya kasus yang menjerat kliennya tersebut. Ia menyebut kliennya tidak salah, karena hanya menjadi korban penipuan dari kontraktor yang menggarap langsung dan mengurus perizinan reklamasi pantai tersebut.
Tapi, Suhadi balik menanyakan kenapa KLHK hanya menjerat kliennya saja. “Itu banyak terjadi, kenapa fokus ke perusahaan tertentu saja,” kata Suhadi.
Menurut Suhadi, sesuai asas hukum yang berkeadilan, KLHK menindak semua yang melakukan reklamasi tanpa izin. Untuk itu, ia akan segera menyampaikan eksepsi atau keberatan atas proses hukum yang dilakukan KLHK terhadap kliennya. (*)
Editor : Edi Faisol