Puluhan calon KIP dan KPID Papua ikut uji kelayakan

Suasana usai uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP dan KPID Papua - Jubi/Arjuna.
Suasana usai uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP dan KPID Papua – Jubi/Arjuna.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sebanyak 10 orang calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua periode 2019-2023 dan 14 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Papua periode 2019-2022 akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Kamis (3/9/2019).

Read More

Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan oleh tim Komisi I DPR Papua yang terdiri dari ketua, wakil ketua dan beberapa anggota komisi.

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long mengatakan hasil uji kepatutan dan kelayakan para calon anggota KIP Papua dan KPID Papua akan dilaporkan pihaknya kepada Ketua DPR Papua. Selanjutnya, pimpinan dewan akan menyerahkannya secara kelembagaan kepada gubernur Papua.

“Yang memutuskan dan menetapkan calon yang lolos sebagai anggota KIP Papua dan KPID Papua adalah gubernur. Kami hanya dipercayakan melakukan uji kepatutan dan kelayakan, kemudian memberikan penilaian kepada setiap calon,” kata Tan.

Menurutnya, dari sebanyak 10 orang calon anggota KIP Papua hanya lima orang yang akan ditentukan menjabat pada periode 2019-2023. Lima lainnya berada dalam daftar tunggu.

Sementara dari 14 orang calon anggota KPID Papua hanya tujuh orang yang akan ditentukan menduduki jabatan pada periode 2019-2022, tujuh orang lainnya masuk dalah daftar tunggu.

Hal yang sama dikatakan Ketua Komisi I DPR Papua, Orgenes Wanimbo. Katanya, seleksi calon anggota KIP Papua dan KPID Papua digelar lantaran masa jabatan anggota dua lembaga tersebut telah berakhir beberapa waktu lalu.

“Yang menentukan lolos tidaknya calon anggota KIP dan KPID yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan ini, adalah gubernur Papua,” kata Wanimbo.

Menurutnya, nantinya calon yang masuk dalam daftar tunggu akan dilantik menggantikan anggota KIP atau KPID jika dalam melaksanakan tugasnya, ada di antara mereka anggota KIP atau KPID yang diberhentikan/mengundurkan diri dengan alasan tertentu, atau berhalangan tetap.

“Pelantikan calon anggota KIP dan KPID direncanakan secepatnya. Sebelum pelantikan anggota DPR Papua periode 2019-2024,” ujarnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply