Publik diminta aktif dalam pembahasan raperdasi/raperdasus Papua

Konsultasi publik raperdasi/raperdasus di Kota Jayapura oleh Bapemperda DPR Papua - Jubi/Arjuna Pademme
Konsultasi publik raperdasi/raperdasus di Kota Jayapura oleh Bapemperda DPR Papua – Jubi/Arjuna Pademme.

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Papua, Ignasius W Mimin meminta masyarakat ikut aktif dalam pembahasan sejumlah raperdasi/raperdasus di Papua. Menurutnya, masukan dari masyarakat akan menjamin semua raperdasi/raperdasus yang ada sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Read More

“Silahkan berikan masukan agar kami harmonisasi. Kami inikan menawarkan produk hukum, silahkan publik dan pihak terkait memberi pembobotan agar di kemudian hari tidak bertentangan dengan Undang-Undang lebih tinggi dan keinginan publik,” kata Mimin, Selasa (6/8/2019).

Mimin berharap, sosialisasi dan konsultasi publik tim Bapemperda di empat wilayah adat juga dapat menghasilkan berbagai masukan dari masyarakat dan pihak terkait lain.

“Sebenarnya ada 10 raperdasi/raperdasus yang kami sudah kami bahas drafnya. Namun hanya sembilan yang kami sosialisasikan karena Raperdasi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Irian Bhakti menjadi Perseroan Terbatas Irian Bhakti belum rampung,” ujarnya.

Sebelumnya,  Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi di wilayah adat Mamta-Tabi, Animha, Lapago, Saireri dan Meepago sejak 6 Agustus 2019. Sosialisasi akan berlangsung selama sepekan.

“Setelah 17 Agustus 2019, kami sudah akan memasuki masa pembahasan LKPJ gubernur, APBD perubahan, dan non-APBD. Makanya kami mesti rampungkan aganda sosialisasi ini secepatnya,” kata Emus Gwijangge.

Sebanyak sembilan raperdasi/raperdasus yang disosialasikan ke lima wilayah adat diantaranya Raperdasi pemberian nama Stadion Lukas Enembe untuk Stadion Papua Bangkit, pemberian nama Jembatan Hamadi Holtekham Kota Jayapura, perubahan keanggotaan DPR Papua melalui mekanisme pengangkatan periode 2014-2019, perlindungan keberpihakan dan pemberdayaan buruh orang asli Papua di Provinsi Papua, penanganan konflik sosial di Provinsi Papua serta Raperdasus perubahan Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply