Papua No.1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Para tenaga kontrak PT Angkasapura Logistik Jayapura melakukan aksi mogok kerja. Mereka memprotes ketidakadilan dari pihak manajemen selama masa pandemi Covid-19.
“Beban kerja kami bertambah sebanyak 20 jam sehingga menjadi 180 jam sebulan. Namun, gaji dipotong sebesar 40%,” kata Agustinus Nong, tenaga kontak di perusahaan tersebut, Rabu (17/6/2020).
Nong telah berdinas selama tiga tahun sebagai operator truk garpu (forklift) di PT Angkasapura Logistik (APL) Jayapura. Sebelum masa pandemi Covid-19, dia bertugas selama delapan jam sehari dengan sistem sif. Dalam sebulan, Nong ditargetkan memenuhi 160 jam kerja, dan digaji sesuai upah minimum yang ditetapkan pemerintah setempat.
“Pemotongan gaji hanya berlaku untuk pekerja outsourcing (tenaga kontrak) sehingga ada yang hanya menerima Rp1 juta sebulan padahal bekerja penuh. Pemotongan gaji itu malah akan bertambah menjadi 70%,” katanya.
Nong mengaku pihak perusahaan telah membuka ruang dialog dengan seluruh karyawan, tetapi belum ada titik temu. Perusahaan berdalih aturan terbaru tersebut merupakan kebijakan dari kantor pusat mereka di Jakarta. Para pekerja pun diminta menandatangani surat kesepakatan mengenai pemangkasan gaji.
“Kata mereka, itu kebijakan dari pusat. Saat kami minta suratnya (sebagai bukti adanya aturan tersebut) malah tidak diberikan,” ujar Nong.
Irsul Irawan, sejawat Nong menambahkan aktivitas bongkar muat logistik atau kargo tetap berjalan normal selama pandemi Covid-19. Sebagian besar barang yang dikirim melalui jasa penerbangan itu ialah alat perlindungan diri (APD) terhadap penyebaran virus korona.
“Kami menjadi garda terdepan dalam menurunkan logistik dari pesawat dan mengantarkannya ke alamat tujuannya. Pihak perusahaan sungguh tidak punya hati (tega.) Jam kerja ditambah, tetapi gaji kami malah dipotong,” kata Irsul.
Aksi mogok kerja ini direncanakan terus berlanjut hingga pihak perusahaan memastikan kejelasan nasib para pekerja. Para pekerja juga telah berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat untuk memastikan aturan resmi mengenai pemberlakukan sistem kerja di PT APL Jayapura selama ini.
Jubi berupaya mengklarifikasi permasalahan ketenagakerjaan tersebut kepada Manajer PT APL Cabang Jayapura Dwi Sukmo. Namun, hingga berita ini dipubliksasikan, dia belum juga merespon telepon dan pesan dari jurnalis Jubi. (*)
Editor: Aries Munandar