PSU di Nabire, Ini pesan Kapolres dan Dandim untuk penyelenggara Pemilu

Papua
Kapolres Nabire, AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K. didampingi Dandim 1705 Nabire, Letkol inf Benny Wahyudi – Jubi/Titus Ruban.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus mengingatkan penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU Nabire agar dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PSU untuk memperhatikan jadwal pelaksanaan yang ditetapkan yakni 90 hari.

“Waktu terus berjalan. Perlu memuaskan semua pihak agar apa yang kita kerjakan dari awal tidak akan menjadi masalah,” ujar Barus. Jumat (2/4/2021).

Read More

Menurutnya, saat pemutakhiran DPT sudah ada riak-riak kekisruhan. Ia menginginkan ada kepastian DPT yang mengacu pada keputusan MK. Selain itu ia juga berharap ada keterbukaan informasi harus dilakukan pihak penyelenggara dalam pelaksanaan setiap tahapan PSU.

Mengingat, keterbukaan informasi dan publikasi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui setiap proses tahapan.

“Bukan menunggu masyarakat sampaikan aspirasi baru kita memberikan informasi. Maka sekali lagi perlu mempelajari mengapa sampai ada putusan MK, dasarnya apa?” tutur Barus.

Barus juga menyarankan agar penyelenggara tingkat bawah yakni di TPS adalah orang-orang yang mengerti dan mengetahui kondisi dan keberadaan warganya. Bila perlu RW dan RT setempat.

Sebab RT dan RW tentu tahu betul siapa warganya, dan penyelenggara harus paham betul dengan tugas dan tanggungjawabnya agar tidak asal bekerja.

“Saya sampaikan ini sebab salah satu pasal dalam putusan MK adalah Polres Nabire mengamankan PSU. Maka tugas kami akan dibantu TNI untuk mensukseskan jalannya pemungutan ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 1705 Nabire, Letkol infantry Benny Wahyudi, meminta agar dalam pelaksanaan PSU, agar pemilih yang belum berumur 17 Tahun setelah tanggal 9 Desembar 2020 untuk tidak termasuk dalam DPT. Selain itu Benny juga mengatakan bahwa TNI dalam pelaksanaan pemungutan tidak boleh terlalu dekat dengan TPS.

Namun apabila diminta untuk ikut dalam mengawasi dalam.pemeriksaan surat undangan dan identitas pemilih, maka perlu surat permohonan disampaikan penyelenggara kepada TNI melalui Dandim, agar TNI tidak menyalahi aturan.

“Kami TNI akan selalu bersinergi dengan Polri dalam mengamankan pelaksanaan PSU. Kami dalam panduan tidak boleh dekat dengan TPS tapi boleh mendekat bila diperlukan. Sehingga kami butuh surat permohonannya dari penyelenggara,” ujar Benny. (*)

Editor: Edho Sinaga

 

Related posts

Leave a Reply