Produk tak layak edar senilai Rp350 juta dimusnahkan

Pemusnahan produk tidak layak edar dan konsumsi, Jayapura, Jumat (20/12/2019) - Antara/Musa Abubar.
Pemusnahan produk tidak layak edar dan konsumsi, Jayapura, Jumat (20/12/2019) – Antara/Musa Abubar.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura  memusnahkan lebih dari 45.400 produk ilegal, rusak, dan kedaluwarsa. Nilai keekonomian barang musnahan tersebut ditaksir sekitar Rp350 juta.

Read More

“Produk-produk yang dimusnahkan tidak jelas pemiliknya. Sebagian besar sudah dimusnahkan oleh pelaku usaha di sejumlah kabupaten, dan disaksikan petugas BBPOM Jayapura,” kata Kepala BBPOM Jayapura HG Kakerissa, seusai pemusnahan, Jumat (20/12/2019).

Barang yang dimusnahkan BBPOM Jayapura meliputi sebanyak 23.360 produk pangan senilai Rp86,2 juta, dan sekitar 16.200 obat senilai Rp66,4 juta. Kemudian, sekitar 5.900 kosmetika, obat tradisional, dan suplemen kesehatan senilai sekitar Rp197,6 juta.

Pemusnahan bertujuan mencegah produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan, beredar luas di masyarakat sehingga merugikan bahkan membahayakan konsumen.

BBPOM Jayapura secara rutin mengawasi setiap sarana produksi dan distribusi serta pascapemasaran produk makanan dan obat. Mereka juga kerap menggelar operasi penindakan dan penegakan hukum serta mengedukasi masyarakat mengenai produk aman dan layak konsumsi. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply