Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Gugatan Praperadilan terhadap Kepolisian Sektor Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, yang diajukan Septinus Rumbiak selaku tersangka kasus penganiyaan yang ditangani Kepolisian Sektor Biak Kota, dinyatakan gugur oleh Pengadilan Negeri Biak Numfor, Senin (25/11/2019). Hakim menyatakan gugatan praperadilan itu gugur karena perkara penganiayaan yang disangkakan kepada Septinus Rumbiak sudah terdaftar di pengadilan.
Kuasa hukum tersangka Septinus Rumbiak, Imanuel Rumayom menyatakan gugatan praperadilan kliennya digugurkan hakim Roni Widodo pada Senin. “Gugurnya permohonan praperadilan ini seperti apa yang kami khawatirkan. Kami sudah menduga,” kata Imanuel Rumayom kepada Jubi via teleponnya, Senin.
Menurutnya, penyidik Polsek Biak Kota terkesan mempercepat proses penyidikan perkara itu, dan melimpahkan perkara Septinus Rumbiak kepada jaksa penuntut umum pada dua pekan lalu. Pasca itu, jaksa segera mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan Negeri Biak Numfor.
Rumayom menyatakan pendaftaran perkara ke Pengadilan Negeri Biak Numfor itulah yang membuat gugatan pra peradilan Septinus Rumbiak digugurkan. Ia baru mengetahui adanya pendaftaran pokok perkara itu setelah ia membacakan praperadilan yang diajukan bagi kliennya, Septinus Rumbiak. Polsek Biak Kota selaku termohon meminta hakim menggugurkan praperadilan itu, dengan alasan perkara telah didaftarkan di pengadilan.
“Hakim sempat menskors sidang untuk memastikan apakah benar pokok perkaranya sudah terdaftar di Pengadilan. Setelah dicek sudah ada, maka hakim memutuskan permohonan praperadilan kami gugur,” ujarnya.
Menurut Rumayom, ia dan kliennya merasa kecewa karena praperadilan mereka gugur. “Kami mengajukan praperadilan karena kami menilai ada kinerja penyidik yang tak prosedural dan perlu dikoreksi. Mastinya penyidik berani berargumen di pengadilan. Kami berharap Kapolda bisa mengoreksi penyidik di Biak Numfor,” ucapnya.
Ia menyatakan akan mengadukan masalah itu kepada Propam Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsmen RI, dan Komnas HAM. “Kami menilai ini adalah pelanggaran HAM yang dilakukan aparat negara terhadap masyarakat,” katanya.
Edu Rumbiak, kakak Septinus Rumbiak, juga kecewa terhadap keputusan hakim yang mengugurkan praperadilan pihaknya. “Meski kami awam, dengan batuan kuasa hukum kami bisa menempuh praperadilan. Akan tetapi, tidak ada dalil sama sekali dari pihak kepolisian. Polisi tidak menyampaikan argumennya agar kami tahu proses itu seperti apa. Mereka sepertinya sengaja agar masalah ini berhenti sampai di sini. Makanya kami kecewa,” ujarnya. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G