PPATK bekukan belasan rekening investasi ilegal senilai Rp77,9 miliar

Papua
Ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membekukan transaksi dari 17 rekening dengan nilai Rp77,945 miliar yang diduga aliran dana dari tindak pidana investasi ilegal.  Berdasarkan hasil analisis PPATK, modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain, dan kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Read More

“Sehingga total penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502,88 miliar dengan jumlah 275 rekening,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Antara, Jumat, (25/3/2022).

Baca juga : Mantan pejabat Pemprov DKI cairkan cek Rp35 miliar diduga gratifikasi
Ini cara cuci uang pegawai pajak sembunyikn hasil suap
Kepala daerah Hulu Sungai Utara ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Menurut Ivan, hasil analisis PPATK menunjukkan modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto, penggunaan rekening milik orang lain. Selain itu dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

“Sebagai lembaga sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU dari negara lain,” kata Ivan menambahkan.

PPATK memiliki kewenangan dalam melakukan penghentian sementara transaksi selama 20 hari kerja dan selanjutnya berkoordinasi serta melaporkan kepada penegak hukum terhadap transaksi mencurigakan dalam nominal besar terkait dengan investasi yang diduga ilegal.

Selain itu, pelaporan yang disampaikan oleh Pihak Pelapor (Penyedia Jasa Keuangan dan Penyedia Barang dan Jasa) ke PPATK juga dimaksudkan untuk menjaga Pihak Pelapor dari risiko hukum dan reputasi. Pasalnya, hal itu dapat mencegah pemanfaatan Pihak Pelapor sebagai sarana dan sasaran oleh pelaku kejahatan untuk mencuci hasil tindak pidana.

Lembaga itu mengacu Pasal 29 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan secara tegas bahwa Pihak Pelapor tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan kewajiban pelaporan kepada PPATK.

“PPATK sudah berkiprah selama 2 dekade sejak 17 April 2002. Dalam kurun waktu itu, PPATK fokus mencegah dan memberantas TPPU dan TPPT dalam berbagai kasus di tengah masyarakat,” kata Ivan menjelaskan. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply