Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Polsek Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (21/11/2019).
Polsek Biak Timur dipraperadilankan oleh tersangka kasus pencurian, Frits Felix Warnares (21) lantaran menilai proses hukum terhadapnya tak prosedural.
Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Biak Selatan, Imanuel Rumayom kuasa hukum tersangka mengatakan, dalam sidang perdana yang dipimpin hakim tunggal Muslim M AshShiddiqi tersebut, pihak termohon tak hadir tanpa ada penjelasan.
“Teromohon tidak hadir tanpa ada keterangan atau surat kepada pihak pengadilan (hakim). Kami dan pihak keluarga kecewa dengan sikap pihak kepolisian. Kami menilai ini bentuk ketidakprofesionalan,” kata Imanuel Rumayom kepada Jubi via teleponnya, Kamis (21/11/2019).
Akibat tak hadirnya termohon, majelis hakim menunda sidang hingga, 28 November 2019.
“Padahal kami berharap kepolisian hadir untuk memberikan argumennya di depan hakim terkait penangkapan, penahanan dan penyidikan terhadap Frits Felix Warnares yang kami nilai menyalahi prosedur,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan lainnya beberapa hari lalu dengan termohon, Polsek Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor, pihak termohon juga tak hadir.
Polsek Biak Kota terlebih dahulu dipraperadilankan oleh keluarga dan tersangka kasus penganiayaan, Septinus Rumbiak (53).
Polsek Biak Kota dipraperadilankan lantaran diduga tak prosedural dalam memproses hukum tersangka. Ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang tersebut juga membuat kecewa keluarga Septinus Rumbiak.
Kakak tersangka, Albert Rumbiak mengatakan pihaknya berharap polisi dapat hadir dalam sidang perdana ketika itu, agar dapat mendengar penjelasan termohon.
“Kami ingin polisi mempertanggungjawabkan proses hukum yang sejak awal kami nilai janggal itu di depan hakim. Tapi mereka tidak hadir,” kata Albert Rumbiak ketika itu. (*)
Editor : Edho Sinaga