Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kuasa hukum Kepolisian Sektor atau Polsek Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua meminta hakim Pengadilan Negeri Biak menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa pencurian, Frits Felix Warnares (21). Kuasa hukum Polsek Biak Timur beralasan gugatan praperadilan harus digugurkan karena perkara pencurian Warnares sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Biak.
Kuasa hukum Warnares, Imanuel Rumayom dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Kyadwun Gereja Kristen Injili (GKI) Klasis Biak Selatan, mengatakan permintaan itu disampaikan kuasa hukum Polsek Biak Timur dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Biak, Kamis (28/11/2019). “Agenda sidang tadi pembacaan permohonan praperadilan kami dan jawaban dari [kuasa hukum Polsek Biak Timur,” kata Imanuel Rumayom saat dihubungi pada Kamis.
Menurut Rumayom, hakim tunggal Muslim M Ash Shiddiqi menunda sidang hingga Jumat (29/11/2019), untuk mendengar replik dari pihak Warnares. “Kami penasihat hukum dan pihak keluarga akan menyiapkan replik, menjawab apa yang disampaikan termohon dalam sidang tadi,” ujarnya.
Imanuel Rumayom mengakui bahwa gugatan praperadilan gugur dengan sendirinya jika perkara pidana tersangka telah disidangkan. Akan tetapi, pihaknya berharap setidaknya polisi bisa memberikan argumentasi di hadapan majelis hakim dan didengar oleh masyarakat terkait penanganan perkara Warnares.
Rumayom berharap sidang praperadilan tetap dapat berjalan, agar masyarakat bisa menilai sendiri apakah polisi sudah bekerja sesuai aturan atau tidak. “Tadi majelis hakim menyatakan masih ada langkah yang bisa diambil dalam permohonan praperadilan ini, yakni membacakan replik,” ujarnya.
Salah satu warga Biak, Alberth Rumbiak kepada Jubi beberapa hari lalu mengatakan, masyarakat hanya ingin penegak hukum melaksanakan tugasnya sesuai prosedur. “Hal-hal seperti ini kami juga tidak paham. Akan tetapi jika melihat permohonan praperadilan dalam sejumlah kasus di Biak belakang ini, [itu tanda] kinerja polisi masih perlu dipertanyakan,” kata Albert Rumbiak.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G