Polri berencana undang 57 mantan pegawai KPK yang tak lolos TWK

Kapolri dan Forkopimda Papua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melakukan pertemuan dengan Forkopimda Papua. - Humaspolda

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi– Kepolisian Negara Republik Indonesia (Porli) berencana mengundang 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Pemanggilan itu terkait rencana rekrutmen sebagai ASN Polri, meski waktu pemanggilan belum diinformasikan.

Read More

“Tunggu saja nanti dikabari, kan perlu waktu,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, kepada Antara,  Minggu, (3/10/2021).

Baca juga : Pemecatan 56 pegawai KPK, koalisi masyarakat sipil dirikan kantor darurat 

Dukung Novel dan kawan-kawan, pegawai KPK dipanggil inspektorat 

Argo belum bersedia memberitahu kapan rencana pertemuan tersebut akan dilaksanakan, karena masih memproses dan merancang mekanisme perekrutan oleh SDM Polri.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan niatnya merekrut 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Niat Kapolri tersebut telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui balasan surat yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) secara tertulis pada Senin (27/9/2021).

Alasan Listyo rekam jejak mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi keyakinan Polri untuk memperkuat sejumlah bidang khususnya Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Usai pengumuman tersebut, Kapolri menunjuk Asisten SDM untuk berkomunikasi serta koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah upaya tersebut selesai, barulah Polri merencanakan mengundang 57 mantan pegawai KPK tersebut.

Hingga kini proses koordinasi masih berjalan, begitu juga dengan mekanisme rekrutmennya sedang dirancang mengingat ke 57 mantan pegawai KPK ini berasal dari jabatan berbeda-beda, tidak semua penyidik, termasuk harmonisasi aturannya.

Tepat pada tanggal 30 September 2021 ini, sebanyak 57 pegawai KPK yang tidak lulus TWK diberhentikan dengan hormat oleh KPK. Para pegawai KPK yang diberhentikan berasal dari berbagai jenjang jabatan mulai dari deputi, direktur hingga pegawai fungsional dan penyidik seperti Novel Baswedan, Yudi Purnomo, Rizka Anungata, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho dan nama-nama lain. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply