Polres Mimika hadapi gugatan perdata KNPB

Sekretariat KNPB yang diambil alih oleh kepolisian Mimika - Dok. Jubi
Sekretariat KNPB yang diambil alih oleh kepolisian Mimika – Dok. Jubi

Jayapura, Jubi – Sidang perdata perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 10/Pdt.G/2019/PN Timika dari penggugat Sem Asso terhadap tergugat Kapolres Mimika telah dimulai pada hari Senin (8/4/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Timika.

Pembacaan gugatan akhirnya bisa dilakukan setelah gagalnya upaya mediasi selama satu bulan lebih sejak 25 Februari 2019.

Read More

“Karena pihak kepolisian tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak hadir pada mediasi kedua yang sedianya dilaksanakan pada 4 Maret 2019, maka penggugat melanjutkan upaya hukum perdata,” ungkap Gustaf Kawer, kuasa hukum penggugat.

Lanjut Kawer, jalur perdata ini adalah rangkaian dari langkah hukum yang ditempuh oleh kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) atas tindakan sewenang-wenang jajaran Polres Mimika yang menduduki bangunan sekretariat KNPB dengan melawan hukum pada 31 Desember 2018.

Pihak penggugat Sem Asso adalah pemilik tanah seluas 375 m2 yang dilepaskan kepadanya berdasarkan Surat Rekomendasi dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme Nomor 063/SR-PTA/PJS-LEMASA/V/2014 pada 19 Mei 2014.

“Bangunan berlantai dua di atas tanah tersebut merupakan bangunan yang dibangun sejak 13 September 2013 hingga 31 Desember 2013 atas hasil usaha pribadi penggugat dan bantuan masyarakat lainnya,” lanjut Kawer.

Kapolres Mimika, AKBP Agung Marlianto membenarkan gugatan yang dilayangkan pada dirinya itu.

“Betul. Saat ini sedang dalam persidangan di PN Mimika. Termasuk sidang pokok pidana makar kasus tersebut,” jawab Kapolres saat dikonfirmasi.

Sidang ini dimulai ketika penggugat masih dalam proses persidangan pidana pasal makar di PN Timika yang dikenakan kepadanya. Sem Asso dipidana karena rencana ibadah syukuran berdirinya sebuah bangunan selama lima tahun di atas tanah miliknya sendiri. Bangunan tersebut kemudian digunakan sebagai sekretariat KNPB. (*)

Editor : Victor Mambor

Related posts

Leave a Reply