Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polda Metro Jaya mengungkap adanya praktik komplotan yang meloloskan sistem karantina bagi warga negara Indonesia ataupun asing yang baru datang ke tanah air tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari. Tercatat ada dua orang berinisial S dan RW serta pengguna jasanya berinisial JD yang telah ditangkap polisi.
“JD merupakan WNI yang baru pulang dari India dan dia bisa lolos dari karantina dengan bantuan S dan RW. S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Rabu, (28/4/2021)
Baca juga : Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pulangkan puluhan warga India
Kemenkes akui 135 warga India masuk Indonesia lewat Soetta
Pengelola Bandara Wamena gelar rapid test massal bagi seluruh petugas
Ia mengatakan, JD mengakui sudah dua kali menggunakan casa kedua calo tersebut. “Bisa keluar langsung tanpa melalui karantina dan kembali ke rumah dengan imbalan Rp 6,5 juta,” ujar Yusri menambahkan.
Menurut Yusri, dalam menjalankan aksinya S dan RW ini juga kerap mengaku sebagai petugas Bandara Soekarno-Hatta yang bisa mengurus WNI yang baru pulang dari luar negeri agar tidak perlu menjalani karantina selama 14 hari.
Polisi menjerat S, RW dan JD dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan polisi. “Tapi proses tetap berlanjut,” ujar Yusri menjelaskan.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus dan mendalami modus komplotan ini bisa meloloskan penumpang dari kewajiban karantina. “Tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol