Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Polda Lampung memecat anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) inisial IS yang diduga menjadi dalang perampokan mobil mahasiswa di kawasan Bandar Lampung beberapa waktu lalu. IS merupakan personel Subnit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung yang dinyatakan melanggar aturan oleh Komisi Etik dan Profesi pada Selasa (26/10/2021).
“Ketua Komisi memutuskan perbuatan terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (27/10/2021).
Baca juga : Polisi selidiki dugaan keterlibatan aparat dalam kasus kematian Ipnun Papua
Lagi, keterlibatan jenderal polisi bantu kabur Djoko Tjandra
Pemidanaan tak berjalan, polisi dinilai diskriminatif dalam tangani tragedi Oneibo
Menurut Pandra, Bripka IS divonis bersalah melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan sanksi pemecatan itu merujuk pada Pasal 13 dan 14 ayat (1) Huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Lalu, Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 c Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Nanti kami akan melakukan proses selanjutnya. Rencananya, Senin 1 November 2021 Bripka IS di-PTDH secara resmi,” kata Pandra menambahkan.
Usai dipecat Bripka IS tetap akan diproses pidana oleh penyidik kepolisian terkait dugaan pencurian dan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Tercatat Bripka IS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik kepolisian. Ia juga diamankan bersama seorang ASN Pemprov Lampung yang terlibat dalam kasus perampokan itu.
Pandra menyebut sampai saat ini kepolisian masih mendalami perkara itu. Ia menyebut motif pencurian yang dilakukan Bripka IS terjadi didorong dengan moment atau kesempatan yang pas.
Sedangkan saat melakukan aksi perampokan, IS juga disebut sedang dalam pengaruh narkotika. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol