Papua No.1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap dua tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pelaku yang ditangkap disebut jaringan Lampung, Ponorogo, Jakarta, dan Singapura.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap saat berada di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Kota Bandarlampung,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, (10/3/2022).
Baca juga : Delapan perempuan Rohingya pencari suaka kabur diduga terlibat perdagangan orang
Kasus perdagangan orang dengan modus pernikahan dibongkar
Dugaan perdagangan organ manusia Polri konfirmasi interpol Brasil
Zahwani mengatakan kedua tersangka yang ditangkap Ditreskrimum berinisial SPA 48 tahun dan LW 31 tahun.
“Pengungkapan TPPO ini menyangkut perempuan dan anak-anak. Selain itu juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia,” kata Zahwani menambahkan.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung mengatakan pengungkapan TPPO tersebut terjadi pada 15 Januari 2022.
Kasus ini berawal dari informasi bahwa akan ada keberangkatan sebanyak sepuluh orang warga Lampung yang akan dipekerjakan ke luar negeri. “Informasi keberangkatan ini dipekerjakan secara ilegal,” ujar Reynold.
Berdasarkan informasi tersebut polisi kemudian membentuk satuan tugas (Satgas) TPPO yang melibatkan Subdit yang ada di bawah kepemimpinan Subdit Renakta.
Pada 2 Februari 2022, Satgas TPPO yang telah dibentuk berhasil menyelamatkan sebanyak sembilan orang dari UPT Balai Latihan Kerja (BLK) cabang Ponorogo, Jawa Timur. Korban yang berhasil diselamatkan tersebut berinisial SK, TA, S, YWN, RPS, EW, S, RF, dan ES.
“Satu korban sebelumnya telah membatalkan sendiri keberangkatan. Jadi sembilan korban yang sudah kita selamatkan,” kata Reynold menjelaskan.
Sembilan korban tersebut kemudian dibawa ke Lampung dan dilakukan kerja sama bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Lampung untuk mengembalikan hak-haknya.
“Penetapan terhadap kedua tersangka tersebut berdasarkan proses pembuktian berupa proses cara dan tujuan proses perekrutan, penampungan, dan pengiriman calon pekerja migran Indonesia,” kata Reynold menjelaskan.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, dan Pasal 10 UU RI dengan ancaman kurungan selama tiga tahun sampai 15 tahun. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol