Papua No. 1 News Portal | Jubi
Aceh, Jubi — Delapan orang pengungsi Rohingya yang berada di Shelter BLK Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh kabur dengan cara memanjat pagar. Mereka semua itu diduga kabur karena ada yang menjemput.
“Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap Imigran Rohingya yang berada di penampungan shelter,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Rabu (19/1/2022) kemarin.
Baca juga : Ratusan warga Rohingya diselundupkan ke Aceh dengan modus penyelamatan
Dua imigran Rohingya di Aceh meninggal
Ini permintaan 900 pengungsi Afghanistan di Pekanbaru
Kepolisian juga sedang menyelidiki adanya keterlibatan sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kaburnya pengungsi Rohingya itu. Dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO itu muncul setelah warga mengamankan dua pria asal Sumatera Utara berinisial AF (47) dan RAH (22) di lokasi tempat pengungsian.
“Mereka diduga kuat akan melakukan penjemputan terhadap Imigran Rohingya yang berada di penampungan shelter,” kata Winardy menambahkan.
Dua pria yang diamankan tersebut merupakan penyedia jasa rental mobil. Mereka mengaku ditelpon oleh seseorang bernama “Udin” dan meminta untuk menjemput penumpang yang berada di Lhokseumawe dengan tarif Rp2 juta.
Setelah menerima transfer di muka sebesar Rp800 ribu, keduanya berangkat ke Lhokseumawe untuk menjemput target dengan tujuan lokasi yang dikirimkan melalui google map tepat di samping shelter BLK Kandang, Lhokseumawe.
Kemudian, warga yang curiga dengan keberadaan mobil warna hitam yang mereka gunakan, keduanya pun dibawa ke dalam shelter BLK, yang selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput, karena yang menyuruhnya tidak memberi tahu dan penyuruh pun tidak jelas keberadaannya. Namun demikian, kata Winardy, polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO terkait kaburnya 8 Imigran Rohingya. Karena, modus ini sudah sering digunakan para pelaku.
“Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO,” ujar Winardy menjelaskan.
keseluruhan imigran Rohingya yang ditampung di Shelter BLK Lhokseumawe sebanyak 105 orang. Kapal mereka ditarik oleh TNI AL dari perairan Aceh untuk didaratkan di Lhokseumawe. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol