Polisi tangkap pasangan suami istri penimbun minyak goreng di Banten

Papua
Ilustrasi penangkapan, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Pasangan suami istri berinisial AH dan RS ditangkap oleh Polres Serang Kota pada Selasa (22/2/2022)  di rumahnya karena diduga kuat menimbun 9.600 liter minyak goreng. Hingga kini mereka masih diperiksa oleh Satuan Reskrim Polres Serang Kota.

Read More

“Terduga pelaku penyimpan dan penimbun inisial suami istri AH dan RS,” kata Kapolres Serang Kota, AKB Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (23/02/2022) kemarin.

Baca juga : Ombudsman minta pemerintah segera diterapkan HET minyak goreng
Pedagang Jayapura Papua minta waktu harga minyak goreng
Satu harga minyak goreng berlaku mulai Februari

Polisi sebelumnya mengintai pelaku sejak Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB di Perumahan Boekit Serang Damai (BSD), blok G1, nomor 1, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Saat itu, ada truk luar Banten yang masuk ke dalam perumahan, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata, ada ribuan liter minyak goreng di dalam truk dan rumah tersebut.  Sebagian minyak goreng ada di dalam truk, ruang tamu dan di dalam kamar.

“Hingga polisi masih mendalami sumber minyak goreng yang diperoleh AH dan RS,” kata Maruli menambahkan.

Ia mengatakan ada teman atau rekanan dari lelaki penimbun yang mengantar barang menggunakan mobil, namun Hal itu masih didalami. “Nanti kita dalami, apakah dari distributor atau beli dari pedagang kecil,” kata Maruli menjelaskan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, minyak goreng ukuran satu liter dalam kemasan botol dan sachet dijual ke berbagai daerah, seperti Kota Cilegon, Lampung bahkan Jakarta. Aktifitas penimbunan diduga kuat sudah berjalan sekitar satu bulan. Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Lelaki ini aktifitas kesehariannya berdagang di Kota Serang.

“Kami menduga sudah lebih dari seminggu, saat harga tidak stabil, kelangkaan, pelaku mengambil kesempatan ini,” katanya. (*)
CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply