Polisi ringkus terduga pembunuh bocah di Nabire

Polisi menggelar barang bukti kasus pembunuhan Sarah Rumasep, Kamis (12/12/2019) - Jubi/Titus Ruban.
Polisi menggelar barang bukti kasus pembunuhan SR, Kamis (12/12/2019) – Jubi/Titus Ruban.

Papua No.1 News Portal | Jubi

Nabire, Jubi – Polisi meringkus HY yang menjadi terduga pembunuh SR. HY berusia 18 tahun, dan berstatus sebagai pelajar salah satu SMA swasta di Nabire.

Read More

Penangkapan HY bermula dari petunjuk awal berupa temuan bercak darah di sekitar lokasi kejadian dan mengarah ke rumah terduga. Kecurigaan petugas semakin menguat setelah menggeledah rumah tersebut.

“Bercak darah mengarah ke salah satu rumah di belakang lokasi penemuan mayat SR. Saat rumah itu digeladah, petugas juga menemukan bercak darah di kamar HY,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nabire AKP Dionisius V D P Helan, saat konferensi pers, Kamis (12/12/2019).

Petugas akhirnya meringkus HY beberapa saat kemudian dan tanpa mendapat perlawanan dari terduga pelaku. Dia selanjutnya digelandang untuk diinterogasi di Kantor Polres Nabire.

SR ditemukan tewas di sebuah rumah kosong di Asrama Kodim Paniai di Siriwi, Nabire, Selasa. Bocah perempuan berusia enam tahun itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak tiga hari sebelumnya.

Polisi memastikan terduga pelaku beraksi sendirian. Dia menghabisi korban karena melawan saat hendak diperkosa. Karena perbuatannya itu, terduga pelaku dijerat dengan pasal pidana berlapis, di antaranya pembunuhan berencana, dan Undang Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya ialah maksimal 20 tahun penjara, atau pidana seumur hidup.

Pihak keluarga korban, sebelumnya mendesak polisi menangkap dan menghukum berat pelaku pembunuhan. Selain hukuman pidana, mereka berencana menuntut sanksi adat bagi pelaku.

“Kami sangat berterima kasih apabila pelaku bisa ditangkap dan diproses hukum. Pihak keluarga juga akan menuntut (pemberlakuan) hukuman adat terhadap pelaku,” kata WK, kakek korban. (*)

 

Editor: Aries Munandar

Related posts

Leave a Reply