Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan masih menyelidiki dan mengumpulkan alat bukti atas laporan dugaan pemerkosaan yang melibatkan pejabat publik Pemerintah Provinsi Papua, AG. Hingga Kamis (6/2/2020), polisi belum memeriksa AG yang menjadi terlapor dalam kasus itu.
Seorang pejabat publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua berinisial AG dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan berumur 18 tahun. Ibu korban yang melaporkan kasus itu menyatakan dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochammad Irwan Susanto menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan AG itu. Irwan menyatakan pihaknya telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam penyelidikan kasus itu.
Saat ditanya apakah polisi telah mendapatkan hasil visum atau rekaman CCTV hotel yang dilaporkan sebagai lokasi dugaan pemerkosaan itu, Irwan menyatakan polisi belum akan mengumumkan rincian bukti yang telah didapat polisi. “[Soal barang bukti], itu masih ranahnya kami, belum bisa kami sampaikan. Ada beberapa,” ujar Irwan saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon dari Jayapura, Kamis (6/2/2020).
Saat ditanya apakah polisi telah memeriksa AG, Irwan menyatakan polisi baru mendalami keterangan pelapor. “Sementara, kami kumpulkan dulu dari sisi korban, [untuk mengetahui kronologi peristiwanya] seperti apa,” kata Irwan.
Terkait penanganan selanjutnya, Irwan menyatakan polisi masih harus menunggu, karena ada sejumlah birokrasi yang harus dilalui. “Kita koordinasinya juga tidak bisa [selalu cepat], kadang cepat, kadang lambat. Mungkin ada birokrasi yang tidak bisa kita tempuh dengan cepat, mau tidak mau penyelidik harus menunggu,” kata Irwan.
Irwan menyatakan penyelidik dan penyidik polisi tidak terkait dengan perang opini yang terjadi di antara kuasa hukum pelapor dan kuasa hukum terlapor. “Itu haknya masing-masing orang. Masing-masing orang punya pendapat, punya profesi. Kami juga [menjalankan] kegiatan kami,” kata Irwan.
Secara terpisah, advokat Pieter Ell selaku kuasa hukum korban mengatakan proses hukum kasus yang dilaporkan kliennya merupakan wewenang polisi. Pihak korban menunggu polisi selesai mengumpulkan barang bukti dan memeriksa para saksi. “Sampai saat ini kami masih menunggu hasil penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.
Ia menyatakan ada orang tidak dikenal yang meneror korban dan keluarga korban,. Menurutnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk memastikan korban terlindungi. “Jadi sekarang korban sudah dalam perlindungan Negara, dibawah LPSK,” katanya.
Secara terpisah kuasa hukum AG, Aloysius Renwarin membantah tuduhan terhadap kliennya. Renwarin bahkan menyebut tuduhan itu hoaks.
Saat ditanya kenapa pihak AG tidak melakukan konferensi pers untuk membantah tuduhan atau berita hoax itu, Renwarin mengatakan AG sudah memilih sejumlah advokat sebagai tim kuasa hukum. Renwarin menyatakan mereka sudah menyusun strategi untuk melawan pelapor.(*)
Jurnalis Jubi, Alexander Loen dan Roy Ratumakin, turun berkontribusi dalam penulisan berita ini.
Editor: Aryo Wisanggeni G