Polisi kembalikan temuan 4 ton minyak goreng, terbukti tak menimbun

Minyak Goreng Papua
Minyak goreng kemasan kemasan yang diecer 1 kilogram per bungkus - Jubi/Ramah

 

Papua No.1 News Portal | Jubi

Read More

Baturaja, Jubi – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mengembalikan 4 ton minyak goreng yang ditemukan di sebuah gudang di Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur. Temuan minyak goreng pada 21 Februari 2022 lalu tidak terbukti sebagai barang timbunan.

“Mengembalikan 210 jeriken berisikan 4 ton minyak goreng merek Sovia yang telah diamankan di Mapolres, karena hasil penyidikan tidak mengarah pada aksi penimbunan,” kata Kapolres  Ogan Komering Ulu, AKB Danu Agus Purnomo, Sabtu, (5/3/2022).

Baca juga : Sidak di Padang Mendag ancam tak keluarkan izin ekspor produsen minyak goreng nakal
Ombudsman minta pemerintah segera diterapkan HET minyak goreng
Polisi tangkap pasangan suami istri penimbun minyak goreng di Banten

Danu mengaku telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pemilik barang yaitu seorang warga Baturaja berinisial AA, dua orang buruh angkut, tiga pembeli dan Dinas Perindag Provinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.

“Hasil penyidikan menetapkan status AA selaku pemilik barang bukan sebagai tersangka, karena statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama tiga bulan sebagai sales pemasaran minyak goreng,” ujar Danu menambahkan.

Sejauh ini AA sudah menjual minyak sebanyak 56 jeriken kepada pengusaha pabrik tahu, kerupuk, dan penjual gorengan di Kota Baturaja. Tindakan AA belum bisa dikatakan penimbunan sesuai dengan Pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Namun pelanggaran yang ditemukan dalam kasus temuan minyak goreng itu hanyalah administrasi terkait harga penjualan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Oleh sebab itu, seluruh barang bukti yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk kemudian didistribusikan ke warung dan penjual di pasar Kabupaten OKU,” kata Danu menjelaskan

Pemilik 4 ton minyak goreng tersebut hanya mendapat sanksi administratif yang akan diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan wilayah itu.  “Sanksinya berupa sanksi teguran. Jika kasus ini masih terulang akan diberi sanksi tertulis, bahkan sanksi pencabutan izin,” katanya. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply