Papua No. 1 News Portal | Jubi
Ambon, Jubi – Aparat kepolsian dan dan pejabat daerah maluku barat diciduk saat judi jenis kartu joker di sebuah rumah kosong di wilayah Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku. Mereka yang ditangkap masing-masing seorang anggota polisi berinisial DR alias Deni, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga berinisial AT alias Agus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pariwisata berinisial FK alias Finse, dan seorang kontraktor berinsial OPP alias Oyan.
Penangkapan mereka direkam dalam video berdurasi 2.50 detik yang menunjukkan anggota polisi berpakaian preman menggerebek sebuah rumah berlantai dua, mereka menemukan penjudi asik bermain judi.
Saat hendak digrebek, mereka tak berkutik, polisi lalu meminta penjudi tetap berada di kursi dan tak pindah tempat duduk. Salah satu orang yang diamankan berinisial DR (49) sempat panik dan berusaha untuk bernegosiasi, namun dijegat polisi penggerebek dan ditegaskan tetap di tempat.
“Peristiwa itu terjadi pada Kamis, (27/8) pukul 00.27 WIT,” ujar Kapolres Maluku Barat Daya AKB Dwi Backtiar Rivai, Minggu, (29/8/2021) kemarin.
Baca juga : Ketua Asosiasi Bupati se-Lapago sebut judi, minol, dan narkoba bunuh kebudayaan
Judi Togel dan Miras Marak, Komisi A DPRD Nabire Lakukan Sidak ke Tempat Penjualan Tanpa Polisi
DPRD prihatin judi marak lagi di Nabire
Dwi mengatakan lokasi perjudian itu di rumah Ateng Miru yang kosong sehingga membuat aktivitas judi tidak terlihat. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan sejumlah uang pecahan Rp100ribuan Rp50 ribuan dan pecahan Rp5ribuan senilai Rp1.030.000, dan kartu merk Keris sebanyak 2 DOS.
“Empat orang penjudi tersebut langsung digelandang ke markas besar Polres Tiakur, Maluku Barat Daya, Maluku untuk menjalani pemeriksaan intensif,” kata Dwi menmabahkan.
Penggerebekan perjudian melibatkan anggota satuan reskrim dan anggota propam setelah laporan polisi Sprin Tugas Nomor : SP.Gas/58/VIII/2021/Sat Reskrim tanggal 25 Agustus 2021.
“Mereka dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan badan maksimal sepuluh tahun penjara,” katanya. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol