Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura kembali menggelar sidang Pra Peradilan juru bicara internasional Komite Nasional Papua Barat, Victor Yeimo pada Senin, (30/8/2021). Dalam sidang itu, Kuasa Hukum Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua menghadirkan dua orang saksi untuk membuktikan penangkapan dan penahanan Victor Yeimo sudah sesuai hukum.
Saat ini, Victor Yeimo tengah menjalani dua perkara di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara pertama adalah perkara Pra Peradilan yang diajukan Victor Yeimo untuk menguji apakah penangkapan dan penahanan dirinya sah secara hukum. Sedangkan perkara kedua adalah perkara pidana Yeimo terkait demonstrasi anti rasisme Papua pada Agustus 2019.
Dalam sidang Senin, kuasa hukum Kapolda Papua terdiri dari Kombes Dedy Sumarsono SIK MH, Kompol Agustinus SH MH, Kompol Hasanuddin SH, dan Ipda Amir SH MH mengajukan dua orang saksinya, yaitu Suherman dan Kayruddin.
Baca juga: Kejaksaan dianggap abaikan hak kesehatan Victor Yeimo
Saat diperiksa Hakim Tungga Roberto Naibaho SH, Suherman yang merupakan anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Nemangkawi yang menangkap Victor Yeimo pada 9 Mei 2021. Ia menyatakan menerima telepon dari anggota Satgas Gakkum Nemangkawi yang lain, yang memberitahukan posisi Victor Yeimo ada di Tanah Hitam, Abepura, Kota Jayapura.
Suherman bersama timnya kemudian mengenakan rompi peluru serta senjata lengkap, dan mendatangi Tanah Hitam untuk menangkap Yeimo. Suherman menyatakan ia dan timnya tiba di depan Showroom Daihatsu Tanah Hitam sekitar pukul 19.30 WP. Mereka lalu mendatangi Victor Yeimo yang saat itu sedang sendirian mengendarai mobil.
Suherman menyatakan ia kemudian memberitahu Victor Yeimo bahwa ia dan timnya adalah polisi. Suherman mengaku saat itu ia sudah akan menunjukkan surat penangkapan kepada Victor Yeimo.
Suherman bercerita, Victor Yeimo yang saat itu sedang menelepon langsung menghindar. Suherman dan timnya menangkap Yeimo, dan membawanya ke Markas Polda Papua.
Baca juga: Emanuel Gobay: Kajati Papua menahan Victor Yeimo tanpa dasar hukum
Setelah tiba di Markas Polda Papua , Victor Yeimo kemudian dibawah ke salah satu ruangan Direktorat Reserse Kriminal Polda Papua. Polisi kemudian menunjukan salinan surat penangkapan di ruangan itu. Suherman menyatakan ia sempat keluar sebentar, lalu kembali ke Markas Polda Papua pada pukul 20.00. Ia menyatakan tidak melihat ada kerabat Yictor Yeimo yang mendatangi Markas Polda Papua pada 9 Mei 2021 malam.
Saksi kedua adalah Kayruddin, penyidik Polda Papua. Kayruddin menyatakan setelah Victor Yeimo ditangkap ia mendatangi Markas Polda Papua, dan baru tiba di sana pukul 23.00 WP.
Kayruddin kemudian langsung memeriksa kondisi Victor Yeimo. Saat itu Victor Yeimo mengaku mengantuk dan kecapaian. Kayruddin kemudian menunda pemeriksaan Yeimo hingga 10 Mei 2021 di Markas Satuan Brimob Daerah Papua.
Baca juga: John NR Gobai: Kajati Papua abaikan penetapan pembantaran Victor Yeimo
Kayruddin menyatakan kesehatan Victor Yeimo juga diperhatikan. Ia menyatakan Victor Yeimo sempat dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Jayapura. Ia menyebut bahwa hasil pemeriksaan Victor Yeimo baik-baik saja.
Kayruddin menyatakan keluarga yang membawakan makanan untuk Victor Yeimo tidak bisa bertemu, karena kunjungan dibatasi selama pandemi COVID-19.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dari Kuasa Hukum Kapolda Papua, Hakim Roberto Naibaho SH menunda sidang hingga Selasa (31/8/2021). Dalam sidang Selasa itu, Hakim akan mendengarkan kesimpulan dari pihak termohon dan pemohon, kemudian membacakan putusan Pra Peradilan itu. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G