Polda Sultra menyita 50 kubik kayu diduga hasil pembalakan liar

Papua
Ilustrasi penebangan hutan,pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Kendari, Jubi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrumsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menyita 50 kubik kayu diduga hasil pembalakan liar atau illegal logging.

Read More

Puluhan kubik kayu yang diamankan pihaknya merupakan hasil kegiatan patroli upaya pencegahan dan penangkapan pelaku illegal logging di wilayah Sultra.

“Total barang bukti yang diamankan 50 kubik kayu jenis campuran serta tiga unit mobil truk. Kayu-kayu itu dari hasil operasi yang dilakukan selama empat hari pada akhir bulan Februari lalu,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdtiper) Ditreskrimsus Polda Sultra AKB Prio Utomo, Sabtu, (5/3/2022).

Baca juga : Pelaku pembalakan liar di taman nasional Kerinci Seblat ditangkap
Dua orang ini menjadi tersangka aktor intelektual pembalakan liar
Vonis ringan penebang liar kecewakan masyarakat adat Maluku

Prio menyebut terdapat lima orang tersangka, yakni inisial KK, SM, IR, IM, dan SR ditangkap pada tiga tempat yang berbeda, yaitu wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan Konawe Selatan (Konsel). Sedangkan penangkapan para tersangka berawal dari penyelidikan terkait adanya laporan pembalakan liar. Kemudian sekitar dua mingguan pihaknya mendalami aktivitas para tersangka dengan melakukan analisis, pemetaan (mapping) lalu dilakukan penindakan.

“Kami mengakomodir semua informasi dari masyarakat, dari elemen lain terkait illegal logging yang mungkin marak di wilayah Sultra ini,” ujar Prio menambahkan.

Saat ini para ditahan di Rutan Mapolda Sultra. Polisi tengah melengkapi berkas perkara para tersangka untuk segera tahap I, bahkan pihaknya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar lebih cepat dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka terdiri  dari  pengolah, menguasai dan mengangkut kayu dengan aktivitasnya sekitar satu bulan dalam melakukan pengolahan.

Mereka mengaku akan menjual kayu tersebut ke wilayah Kota Kendari, bahkan menyeberang ke wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Dari keterangan para tersangka ini, ke depan kami akan melakukan pengembangan upaya-upaya penindakan, pencegahan terkait illegal logging yang mengakibatkan kerusakan hutan di wilayah lain,” kata Prio menjelaskan.

Para tersangka dijerat Pasal 88 ayat 1 huruf a juncto Pasal 16 dan atau Pasal 83 ayat 1 huruf a,b dan c Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. (*)

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply