Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah atau Polda Papua menyatakan Mahkamah Agung atau MA Republik Indonesia telah menetapkan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur sebagai tempat ketujuh terdakwa makar asal Papua disidangkan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Bersar Polisi atau Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dalam siaran pers Polda Papua, Senin (16/12/2019).
“Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur. Bahkan Mahkamah Agung RI telah menunjuk Pengadilan Negeri Balikpapan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana terdakwa Fery Kombo dan kawan-kawan sesuai surat Nomor: 179/KMA/SK/X/2019,” kata Kombes Pol AM Kamal.
Menurutnya, penunjukan Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai tempat memeriksa dan memutus perkara terhadap para terdakwa makar yang penahanannya dipindahkan dari Polda Papua ke Polda Kaltim pada 4 Oktober 2019, karena ada kekhawatiran jika sidang digelar di Pengadilan Negeri Jayapura akan menimbulkan gangguan Kamtibmas berupa konflik horizontal, dan menghindari adanya tekanan dari pihak-pihak terhadap para tersangka dan saksi selama proses di Pengadilan.
“Ini dilakukan sebagai bentuk efisiensi dan efektivitas para penyidik secara profesional dan akuntabel dalam penanganan kasus tersebut,” ujarnya.
Katanya, berkas perkara ketujuhnya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan oleh kepolisian ke Kejaksaan dilakukan pada Senin (16/12/2019). Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan ketujuhnya oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur
“Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani. Penyerahan tersangka dan barang bukti disaksikan penasehat hukum para tersangka. Terdakwa yang diserahkan yakni, Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay dan Agus Kossay,” ucapnya.
Kombes Pol AM Kamal menyatakan ketujuh terdakwa dijerat pasal pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP.
Salah satu penasihat hukum tapol di Kaltim dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang memberikan pendampingan hukum, Emanuel Gobai membenarkan berkas perkara kliennya telah diserahkan ke Kejaksaan.
Ia mengatakan, kini ada tiga orang penasihat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang berangkat ke Kaltim.
“Kami tegaskan kepada Kajari dan Kajati Papua segera kembalikan tapol Papua untuk proses di Pengadilan Negeri Jayapura,” kata Emuel Gobai. (*)
Editor: Kristianto Galuwo