Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah atau Polda Papua mengerahkan sebanyak 718 personil dalam Operasi Ketupan Matoa 2019 yang berlangsung 28 Mei-8 Juni mendatang. Personil yang diterjunkan dalam Operasi Ketupan Matoa tahun ini terdiri dari 130 anggota Polri yang bertugas di Polda Papua dan 588 anggota Kepolisian Resor jajaran Polda Papua.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Selasa (28/5/2019). Kamal menyatakan, pengalaman tahun lalu menunjukkan pelanggaran lalu lintas masih kerap terjadi sepanjang arus mudik dan arus balik di Papua. Kecelakaan lalu lintas sepanjang musim arus mudik dan arus balik 2018 menyebabkan 12 orang meninggal dunia, sembilan orang terluka berat, dan 22 orang terluka ringan.
“Kalau melihat Operasi Ramadan 2018 lalu, jumlah pelanggaran tilang sebanyak 180 pelanggaran. Sementara jumlah pelanggaran yang diberikan teguran ada 2.364 pelanggaran. Jumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang Operasi Ramadhan 2018 mencapai 26 kasus,” kata Kombes Pol A.M. Kamal, Selasa (28/5/2019).
Selain memantau arus mudik dan arus balik, polisi juga akan mengamankan sejumlah obyek vital, termasuk rumah ibadah dan tempat wisata yang ada di Papua. “Di wilayah Papua terdapat 1.140 masjid, 5.105 gereja Protestan, 1.172 gereja Katolik, 30 wihara, dan 19 pura,” ujarnya.
Pada Senin (27/5/2019), Kepala Polda Papua Papua, Brigadir Jenderal Polisi Rudolf Aberth Rodja mengatakan ada sejumlah potensi kerawanan yang mesti diwaspadai menjelang dan sesudah perayaan Idul Fitri. Potensi kewaranan itu antara lain stabilitas harga barang kebutuhan pokok, ketersediaan bahan pangan, kelancaran dan keselamatan arus mudik dan arus balik, potensi bencana alam, pencurian kendaraan bermotor, maupun potensi tindak pidana lainnya.
“Potensi kerawanan itu mesti diwaspadai personel selama pelaksanaan Operasi Ketupat Matoa 2019. Operasi Ketupat digelar serentak di seluruh Indonesia dimulai sejak 28 Mei 2019,” kata Kapolda. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G