Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Ketua Komite Nasional Papua Barat atau KNPB Maybrat, Yohanes N Assem meminta Kepolisian Daerah Papua dan Kejaksaan Negeri Jayapura menjaminan kesehatan terhadap Juru Bicara Internasional KNPB, Victor Yeimo yang sedang ditahan di Markas Satuan Brimob Daerah Papua. Hal itu dinyatakan Assem saat dihubungi pada Jumat (20/8/2021).
“Jangan membiarkan pimpinan kami terlantar. Seolah-olah dia tidak memunyai hak untuk hidup,” kata Assem.
Victor Yeimo adalah juru bicara internasional KNPB dan Petisi Rakyat Papua (PRP) yang ditangkap polisi pada 9 Mei 2021. Yeimo dijadikan tersangka makar karena dianggap terlibat unjuk rasa anti-rasisme Papua pada Agustus 2019 yang memprotes ujaran rasisme yang disampaikan orang berseragam TNI kepada para mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Banyak peserta unjuk rasa anti-rasisme Papua, termasuk para aktivis di Papua, yang dipidanakan dengan tuduhan melakukan makar atau melawan penguasa. TAPOL, organisasi non pemerintah yang mengampanyekan hak asasi manusia, perdamaian dan demokrasi di Indonesia, mempublikasikan laporan berjudul West Papua 2019 Freedom of Expression and Freedom of Assembly pada 12 Agustus 2020. Laporan itu mencatat pada 2019 ada 20 warga yang tewas dalam pembubaran berbagai unjuk rasa anti-rasisme Papua. Selain itu, lebih dari 1.500 warga ditangkap dalam unjuk rasa atau rapat soal Papua, termasuk Victor Yeimo yang kini juga dijadikan tersangka makar dan ditahan di Markas Satuan Brimob Daerah Papua.
Baca juga: Pimpinan TPNPB-OPM Kodap III prihatin dengan kondisi Victor Yeimo
Yohanes N Assem mengatakan alasan penangkapan Victor Yeimo tidak masuk akal, apalagi tuduhan bahwa di melakukan makar karena dianggap terlibat demonstrasi anti-rasisme Papua. “Pihak keamanan harus menyadari bahwa masalah rasisme sudah dibayar lunas oleh tujuh orang narapidana politik yang sudah menjalani hukuman di Kalimantan Timur. Segera bebasan Victor Mambor, tanpa syarat,” kata Assem.
Sebelumnya, Forum Persatuan Pemuda Gereja Papua juga mendesak pemerintah Indonesia segera membebaskan Victor Yeimo. Hal itu dinyatakan Forum Persatuan Pemuda Gereja Papua dalam keterangan pers yang digelar di Kota Jayapura pada Kamis (19/8/2021). Keterangan pers itu menghadirkan perwakilan Pemuda Katolik Provinsi Papua, Pemuda Gereja-gereja Baptis West Papua, Pemuda KIGMI Papua, Pemuda Gereja Injili di Indonesia (GIDI), dan Pemuda Gereja Kristen Injili (GKI) Tanah Papua.
Kepala Biro Pemuda Sinode GKI Tanah Papua, Pdt Edison Sekenyap menyatakan pihaknya menolak langkah polisi menjadikan Victor Yeimo sebagai tersangka makar, karena Victor Yeimo adalah korban rasisme terhadap orang asli Papua. “Kami meminta Victor Yeimo dibebaskan Victor tanpa syarat,” kata Sekenyap.
Sekenyap menegaskan Victor bukanlah pelaku rasisme, melainkan korban rasisme. Victor menjadi tumbal dari ujaran dan persekusi terhadap orang Papua, sebagaimana yang terjadi dalam insiden ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua di Surabaya pada 16 Agustus 2019.
Sekenyap menilai aparat hukum di Indonesia tidak tuntas menjalankan proses hukum terhadap pelaku rasisme terhadap orang Papua. Akan tetapi, aparat hukum justru memidanakan orang Papua, sebagaimana terlihat dalam penangkapan dan penahanan Victor Yeimo, sehingga persoalan rasisme terhadap orang Papua justru tak kunjung tuntas.
“Proses hukum kasus Victor secara transparan. Kami minta kasus rasisme diproses secara baik, karena Victor korban rasime. Kasus rasisme di Surabaya merembes ke Papua,” kata Sekenyap. (*)
Editor: Aryo Wisanggeni G