Plh Gubernur Papua diingatkan tak lampaui kewenangan dalam bertugas

Papua
Ilustrasi Kantor Gubernur Papua - Jubi. Dok

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Sekretaris Fraksi Demokrat DPR Papua, Thomas Sondegau mengingatkan pelaksana tugas harian atau Plh Gubernur Papua, agar tidak melampaui kewenangan dalam melaksanakan tugas.

Ia khawatir, jika Plh Gubernur Papua melampaui kewenangannya akan menambah polemik. Sebab, sejak awal berbagai pihak di Papua menolak penunjukan Plh Gubernur Papua.

Read More

“Apalagi selama ini kita ikuti komentar Sekda yang juga Plh Gubernur Papua di media, beliau mendesak pemekaran, Otsus dilanjutkan dan lainnya. Sebaiknya laksanakan tugas sesuai tupoksi. Jangan lagi bikin gerakan tambahan yang bisa menimbulkan polemik,” kata Thomas Sondegau kepada Jubi, Selasa (29/6/2021).

Menurutnya, tidak bisa menyalahkan Plh Gubernur Papua sepenuhnya. Sebab, dengan posisinya sebagai Sekda ia ingin pemerintahan tetapa terlaksana maksimal, dan hanya melaksanakan tugas dari Kementerian Dalam Negeri.

Akan tetapi, yang perlu dipastikan apakah penunjukan Plg Gubernur Papua ini murni untuk kepentingan pemetintahan, ataukah ada niat terselubung pihak lain di balik itu.

“Yang dikhawatirkan ada kepentingan pihak pihak tertentu di balik ini. Misalnya berkaitan dengan investasi, agar gampang mendapat izin dan lainnya. Ataukah ada kepentingan lainnya,” ujar Thomas Sondegau.

Sehari sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, alasan menunjuk Sekda Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Plh gubernur, agar pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan lancar.

Keputusan itu dilakukan karena kini Gubernur Papua Lukas Enembe sedang menjalani pengobatan di Singapura.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mempunyai semangat yang sama untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan sebaik-baiknya,” kata Benni dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/6/2021).

Benni menjelaskan penunjukan Plh Gubernur tersebut merupakan upaya mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2021.

Meliputi tujuh bidang pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, pembangunan jalan, hingga irigasi.

Dalam proses penyalurannya terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi oleh Pemprov Papua, yakni dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala daerah.

“Kita berharap setelah penjelasan ini, kita bisa melaksanakan tugas-tugas dengan sebaik-baiknya. Ke depan, jangan ada lagi persoalan karena kurang samanya pemahaman,” katanya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply